Bos OJK: Layanan Sektor Keuangan Tak Aman dan Nyaman, Silakan Lapor
Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan regulasi hingga roadmap pengawasan industri perbankan, non bank hingga asuransi dalam satu master plan agar layanan yang diberikan kepada masyarakat bisa aman dan nyaman.
"Namun, semua tidak 100 persen sempurna. Pasti ada, yang namanya manusia, pengurusnya nakal, lalu nasabahnya tidak paham, ada juga yang mungkin pure masalah bisnis, itu hal biasa," kata Wimboh dalam paparannya kepada mahasiswa secara virtual di acara OJK Mengajar, Kamis (19/11).
Oleh karenanya, dia meminta masyarakat yang memiliki keluhan soal layanan sektor keuangan untuk melaporkan hal-hal tersebut kepada OJK. Wimboh bilang, memang ada sebagian kecil industri keuangan yang tersandung masalah yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.
"Kita sampaikan 110 bank, (lembaga) asuransi hampir 200, itu jumlah yang jadi perhatian kita. Tidak banyak, dan bisa kita selesaikan," imbuhnya.
Apalagi, selain memberi pengawasan, OJK juga memiliki tugas untuk mengedukasi masyarakat supaya bisa menggunakan jasa keuangan dengan baik dan mendapat manfaat yang sesuai. "Jadi kalau tidak aman dan nyaman, silakan lapor ke OJK," jelasnya.
Dia juga menekankan, pengawasan terintegrasi yang dilakukan OJK bertujuan agar lembaga di sektor keuangan bisa menjalankan tugasnya dengan baik. "Ini adalah spirit itu (pembentukan OJK), karena dengan terintegrasi maka (lembaga keuangan) bisa menjalankan tugasnya dengan baik," ujarnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaRoadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOgi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya