Bos BPS sebut kenaikan UMP bakal memberatkan pengusaha ritel
Merdeka.com - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto angkat bicara soal penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2018. Menurutnya, semakin membaiknya pertumbuhan ekonomi Indonesia dan terjaganya tingkat inflasi akan memberikan jaminan adanya kenaikan UMP setiap tahun, termasuk 20189.
"Kalau kita lihat kenaikan ini bagus karena itu memberikan jaminan bahwa tiap tahun ada kenaikan terhadap UMP, sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini sebuah jaminan lah," kata Suhariyanto di gedung BPS, Jakarta, Rabu (1/11).
Meski demikian, dia tidak bisa menilai apakah kenaikan UMP sebesar 8,71 persen di 2018 adalah wajar atau tidak. Sebab menurutnya, setiap provinsi bisa melakukan modifikasi terhadap besaran upah tersebut.
Dia menjelaskan, kenaikan UMP ini bagi buruh tidak akan cukup, namun hal ini akan memberatkan pengusaha. Misalnya, kenaikan sebesar 8,71 persen akan memberatkan pengusaha ritel, mengingat industri ritel tengah melemah saat ini.
Dalam pandangannya, jika pertumbuhan industri ritel hanya mencapai 8 persen, tanpa adanya kenaikan UMP, maka industri juga akan tetap akan berguguran. "Kalau kita ikuti semuanya masing-masing punya kepentingan. Tetapi formula itu mungkin tidak sempurna tapi bagus untuk memberikan jaminan ada kenaikan UMP di seluruh provinsi," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Kenaikan tersebut merupakan total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
BPS telah menetapkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen. Sedangkan, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. Maka jika kedua komponen tersebut dijumlahkan menjadi sebesar 8,71 persen.
Dengan demikian, besaran UMP 2018 di masing-masing provinsi yaitu UMP 2017 + (UMP 2017x8,71 persen). Misalnya, DKI Jakarta besaran UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750. Dengan demikian, UMP tersebut dikalikan 8,71 persen, hasilnya Rp 292.285. Artinya, UMP 2018 DKI Jakarta mencapai Rp 3.355.750 + Rp 292.285 menjadi Rp 3.648.035.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya