Bos BNI sebut besaran pungutan isi ulang e-money ditentukan toko ritel dkk
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elektronik atau e-money. Beberapa hal yang nantinya akan diatur adalah top up e-money di bank itu sendiri (on us), antar bank (off us) dan pihak ketiga (merchant).
Direktur Utama BNI Achmad Baiquni mengatakan pengenaan biaya top up di merchant selama ini diatur sendiri oleh merchant. Untuk itu, hal ini perlu diatur supaya seragam dan besarannya tidak membebani masyarakat.
"Kalau menggunakan merchant pihak ketiga mau tidak mau kan ada biayanya. Nah ini yang kita lakukan, kita lagi nego dengan pihak ketiga apakah bisa itu diturunkan," ujar Baiquni saat ditemui di Gedung Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Rabu (20/9).
Baiquni mengatakan, pengisian ulang kartu e-money bisa saja tidak dikenakan biaya atau nol rupiah. Namun dengan syarat, pengisian ulang e-money dilakukan pada jenis bank yang sama dan bukan pada merchant.
"Kalau ingin nol ada, gunakan saja channel-channel kita (sesama bank)," jelasnya.
Baiquni juga menyikapi adanya keinginan Himpunan bank-bank negara (Himbara) untuk menghapuskan pengenaan biaya top up e-money. Menurutnya, Himbara akan melakukan hal tersebut dengan tetap memperhatikan batasan jumlah e-money yang akan dikenai biaya top up.
"Kita lihat yang diatur (Bank Indonesia) itu apanya, yang diatur adalah pengenaan biaya top up dengan batas maksimumnya. Nah kalau ada batas maksimumnya, berarti kalau seandainya Himbara punya inisiatif untuk tidak mengenakan, enggak ada masalah," jelasnya.
Dia juga mengimbau untuk sementara masyarakat melakukan pengisian ulang di outlet ATM maupun mobile banking yang sama sambil menunggu terbitnya aturan baru Bank Indonesia mengenai pengenaan biaya isi ulang e-money.
Mengingat, pemerintah telah mencanangkan jalan tol di seluruh Indonesia akan menerapkan sistem transaksi non tunai pada tahun ini. "Kita imbau masyarakat gunakan outlet-outlet kita untuk top up, sambil kita juga diskusi ke merchant apakah bisa masih berkurang," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya