Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos BKPM: Tenaga kerja asing hanya untuk awal konstruksi investasi

Bos BKPM: Tenaga kerja asing hanya untuk awal konstruksi investasi Thomas Lembong. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyampaikan bahwa penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dalam suatu proyek investasi dilakukan dalam suatu periode tertentu, terutama di awal proses konstruksi investasi. Menurutnya, hal ini cukup penting untuk menjamin kelangsungan proyek investasi yang akan dilakukan oleh investor.

Secara kalkulasi bisnis dari sisi operational cost mendatangkan TKA jauh lebih mahal daripada menggunakan tenaga kerja lokal. Sehingga, kekhawatiran terkait penggunaan tenaga kerja asing yang berlebihan dan tidak proporsional dinilai kontra produktif terhadap upaya pemerintah untuk menarik investor asing.

"TKA itu hanya sementara karena tingginya biaya dan beratnya upaya untuk menghadirkan TKA. Pemilik proyek atau investor itu pasti sesegera mungkin memulangkan TKA-nya ke negara asal, lebih cepat lebih baik. Jadi, kelihatan sekali di data-data yang ada di BKPM," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (12/1).

Dia menambahkan, penggunaan tenaga kerja asing di suatu proyek investasi itu biasanya dilakukan pada tahun pertama atau tahun kedua. "Di tahun ketiga sudah mulai berangsur-angsur berkurang, di tahun keempat lebih banyak lagi yang dipulangkan. Dan mereka mulai pelan-pelan mengalihkan kendalinya ke Tenaga Kerja Indonesia," imbuhnya.

Thomas berharap agar berbagai pihak tetap fokus pada isu yang lebih penting, ketimbang harus mempermasalahkan mengenai penggunaan tenaga kerja asing. Terlebih lagi, porsi tenaga kerja asing di Indonesia masih sangat minim bila dibandingkan dengan penggunaan tenaga kerja asing oleh negara-negara tetangga.

"Jadi sangat-sangat jauh di bawah negara tetangga, negara saingan kita seperti Singapura dan Thailand. Singapura sampai lebih dari 20 persen dari pekerjanya adalah tenaga kerja asing, kita 0,1 persen. Malaysia pun di atas 5 persen, Thailand pun juga di atas 5 persen, kita baru 0,1 persen jadi kita masih ketinggalan dibanding negara saingan kita dalam memanfaatkan tenaga kerja asing," jelas Thomas.

Dengan demikian, penggunaan Tenaga Kerja Asing yang jumlahnya masih sangat kecil tidak perlu menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan. Sedangkan terkait langkah pemerintah untuk melakukan penertiban mengenai tenaga kerja asing yang melanggar, BKPM juga akan memastikan ketaatan investor dalam koridor regulasi dan hukum yang ada.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP