Bos BKPM sebut regulasi berpotensi menjadi objek korupsi
Merdeka.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong mengakui deregulasi yang gencar dilakukan pemerintah Jokowi-JK bisa memerangi korupsi. Sebab, setiap regulasi dan perizinan berpotensi menjadi objek transaksi korupsi.
Artinya jika terlalu banyak regulasi maka peluang terjadinya korupsi makin besar, karena akan ada negosiasi untuk memuluskan perizinan.
"Terus terang itulah menjadi alat birokrasi namanya," kata Lembong di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12).
Menurutnya, negara-negara maju yang terkenal bersih korupsi regulasinya sedikit. Sementara negara-negara rawan korupsi, regulasinya berliku-liku. Untuk itu, menyederhanakan izin bisa mengurangi ruang untuk melakukan pungutan liar (pungli).
"Perlu kita cermati ilhami jiwai benar, korelasi jumlah regulasi dengan korupsi dan semakin sedikit izin itu semakin sedikit korupsi fakta kita temukan empiris," terangnya.
Dia mencontohkan pada tiga tahun terakhir ini pemerintah telah memberlakukan proses perizinan tiga jam terhadap perusahaan. Sehingga dengan aturan tersebut dapat mencegah negosiasi antara pejabat dengan pengusaha.
"Berminggu-minggu, berbulan-bulan pejabat bertemu pelamar meminta sesuatu menegosiasi sesuatu. Sekarang bayangkan terobosan presiden izin berlakukan menjadi 3 jam apa yang mau dinego," ujar mantan Menteri Perdagangan ini.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaKrisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri
Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca Selengkapnya