Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKPM: UU Cipta Kerja Cegah Potensi Korupsi Saat Proses Perizinan

BKPM: UU Cipta Kerja Cegah Potensi Korupsi Saat Proses Perizinan Rakornas Indonesia Maju. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI beberapa waktu lalu terus menuai protes dari masyarakat. Berbagai isu terus disuarakan dalam penolakan terhadap aturan baru ini, termasuk dianggap merugikan pekerja dan lebih mementingkan pengusaha.

Terbaru, aksi 1310 yang diinisiasi sejumlah organisasi massa (ormas) Islam pada Selasa (13/10) hari ini menuding UU Cipta Kerja merupakan titipan dari pihak asing.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menilaiPasal 174 UU Cipta Kerja yang mengatur proses izin usaha secara terpadu. Menurut dia, pengaturan izin usaha dalam UU Cipta Kerja akan memperpendek dan memperkecil ruang terjadinya pertemuan antara pengusaha dengan pejabat untuk main belakang.

"Ini untuk pencegahan juga, pencegahan terjadinya potensi korupsi. Soalnya kalau izin ditahan-tahan, pengusaha banyak akalnya. Ada aja yang dilakukan. Dan pengusaha yang hebat dalam masalah itu cuman dua, bagaimana mensiasati aturan atau menaklukan pejabat," tuturnya dalam sesi webinar, Selasa (13/10).

Bahlil juga menyoroti kehadiran UU Cipta Kerja yang justru mendesak setiap korporasi besar masuk ke Indonesia, baik asing maupun dalam negeri untuk menggandeng pengusaha kecil di level daerah.

"Itu sudah wajib. Kalau tidak, mohon maaf dalam bahasa kasarnya kita buat mereka ikut. Jadi jangan sampai ada pengusaha yang mengendalikan pejabat. Pejabat yang harus mengatur pengusaha," tegasnya.

Bukan Tarik Kewenangan Perizinan Daerah ke Pusat

kewenangan perizinan daerah ke pusatRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Bahlil menegaskan, UU Cipta Kerja sama sekali tidak menarik seluruh penerbitan izin usaha dari pemerintah daerah ke pusat. Aturan tersebut sudah tercantum jelas di Pasal 174 UU Omnibus Law.

Namun, itu disertai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk pengurusan izin diterbitkan langsung secara online dan terpadu oleh BKPM.

"Tidak ada lagi izin yang manual-manual. Langsung di-online-kan oleh OSS (Online Single Submission). OSS ini nanti BKPM lagi membuat, karena lembaga pengelola OSS ini BKPM," ujarnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP