BKPM tetapkan 10 bidang usaha berhak dapat pengurangan pajak
Merdeka.com - Pemerintah menetapkan sepuluh bidang usaha berkategori investasi hijau atau green investment mendapatkan fasilitas pengurangan pajak (tax allowance). Itu seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
"Dengan penetapan fasilitas pajak ini, kami optimistis investasi bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau akan meningkat," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu.
Adapun kesepuluh bidang usaha dimaksud adalah: tenaga panas bumi, industri pemurnian dan pengolahan gas alam, industri kimia dasar organik bersumber dari hasil pertanian (fragrance) dan industri lampu tabung gas (LED).
Kemudian, pembangkit tenaga listrik, pengadaan gas alam dan buatan, penampungan penjernihan dan penampuang air bersih. Lalu, angkutan perkotaan ramah lingkungan, kawasan pariwisata, dan pengelolaan serta pembuangan sampah tidak berbahaya.
Kebijakan ini bakal disosialisasikan saat Tropical Landscape Summit (TLS) di Jakarta pada 27--28 April 2015.
"Kegiatan TLS ini cukup strategis untuk menginformasikan kebijakan tersebut sehingga realisasi investasi di bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau akan meningkat," katanya.
Rencananya, kegiatan bertajuk "A Global Investment Opportunity" akan dihadiri sekitar seribu peserta dari kalangan dunia usaha dan organisasi nonpemerintah, baik lokal maupun internasional.
BKPM menargetkan investasi hijau di Indonesia bisa tumbuh 20 persen per tahun. Pada 2019 dipatok bisa mencapai USD 56 miliar atau sekitar Rp722,8 triliun. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya