Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKPM Tegaskan UU Cipta Kerja Cegah 'Akal-akalan' Pengusaha Taklukan Pejabat

BKPM Tegaskan UU Cipta Kerja Cegah 'Akal-akalan' Pengusaha Taklukan Pejabat Rakornas Indonesia Maju. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kembali menjelaskan poin positif Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dia mengambil contoh Pasal 174 yang akan memudahkan proses izin usaha secara terpadu.

Menurut Bahlil, pengaturan izin usaha dalam UU Cipta Kerja akan memperpendek dan memperkecil ruang terjadinya pertemuan antara pengusaha dengan pejabat untuk main belakang.

"Ini untuk pencegahan juga, pencegahan terjadinya potensi korupsi. Soalnya kalau izin ditahan-tahan, pengusaha banyak akalnya. Ada saja yang dilakukan. Dan pengusaha yang hebat dalam masalah itu cuma dua, bagaimana menyiasati aturan atau menaklukan pejabat," ujarnya dalam sesi webinar, Selasa (13/10).

Bahlil menegaskan, UU Cipta Kerja sama sekali tidak menarik seluruh penerbitan izin usaha dari pemerintah daerah ke pusat.

"Tidak ada lagi izin yang manual-manual. Langsung di-online-kan oleh OSS (Online Single Submission). OSS ini nanti BKPM lagi membuat, karena lembaga pengelola OSS ini BKPM," jelasnya.

BKPM disebutnya saat ini tengah membuat OSS versi UU Cipta Kerja. Jika itu telah rampung, pihak lembaga nantinya akan membagikannya kepada seluruh pemerintah daerah agar saling terkoneksi.

"Kenapa harus kita buat sekaligus, karena kalau kita tidak buat mohon maaf ada saja alasan. Mungkin aplikasinya tidak bisa sinkron atau segala macam," ungkap Bahlil.

Reporter: Maulandy Rizki Bayu KencanaSumber: Liputan6.com (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP