BKPM sebut revisi aturan DNI diterbitkan pertengahan April
Merdeka.com - Pemerintahan Joko Widodo telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X pada Februari 2016 lalu. Salah satu isinya mengenai hasil revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) di beberapa sektor usaha Tanah Air yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Presiden No 39 tahun 2014. Meski begitu, belum ada peraturan yang pasti dari hasil revisi tersebut.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani mengatakan regulasi mengenai revisi DNI masih dalam tahap konfirmasi yang melibatkan berbagai kementerian. Sehingga perlu ada konfirmasi lebih lanjut sebelum DNI menjadi produk hukum.
"DNI itu sudah dalam taraf sebetulnya sudah selesai. Cuma memang, kan DNI itu melibatkan lebih dari 10 kementerian. Sehingga, sebelum itu didudukkan menjadi produk hukum, memang ada proses konfirmasi," kata Franky di kantornya, Jakarta, Senin (4/4).
Peraturan Presiden (perpres) mengenai revisi DNI sudah ada, namun masih ada beberapa hal yang perlu di konfirmasi. Dengan begitu, Franky berharap payung hukum ini bisa diterbitkan pertengahan bulan ini.
"Secara paralel memang Perpresnya sudah disiapkan. Saya harapkan, pertengahan April ini sudah bisa selesai," imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah tengah mendorong kemudahan investasi di Indonesia, salah satunya dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan jilid X. Dalam kebijakan tersebut, ada 35 bidang usaha yang dibuka 100 persen untuk asing, seperti industri crumb rubber, cold storage, pariwisata, restoran, bar, cafe, usaha rekreasi, seni, dan hiburan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya