Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKPM layani izin 3 jam hanya pada investor penyerap 1.000 pekerja

BKPM layani izin 3 jam hanya pada investor penyerap 1.000 pekerja Kepala BKPM Franky Sibarany. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal memberlakukan layanan izin investasi 3 jam pada 26 Oktober 2015. Nantinya, para investor yang mengajukan izin tersebut akan mengantongi tiga produk hukum yakni izin investasi, akta pendirian usaha dan NPWP.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan investor yang bisa mengajukan izin tersebut hanya untuk proyek senilai minimal Rp 100 miliar. Selain itu, proyek investor ini harus bisa menyerap tenaga kerja minimal 1.000 orang.

"Kemudian proyek itu harus menyerap minimum 1.000 orang tenaga kerja," ujar Franky dalam konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta Selatan, Senin (12/10).

Setelah itu, lanjut Franky, barulah investor mendatangi kantor BKPM pusat dengan membawa flow chart proses produksinya.

"Kenapa 1.000 orang tenaga kerja, karena kita sudah melihat bahwa 1.000 orang itu rata-rata untuk investasi padat karya dan total investasinya membutuhkan minimal Rp 100 miliar," jelasnya.

Franky menambahkan, sebelum memberlakukan izin investasi 3 jam ini, pihaknya telah menetapkan lima tahapan persiapan.

"Yaitu, perumusan dan penerbitan dasar hukum, pengumuman rekrutmen notaris dan persiapan sarana dan prasarana, seleksi administrasi dan wawancara notaris, lalu penetapan notaris, kemudian yang terakhir peluncuran layanan tersebut pada 26 Oktober mendatang," jelasnya.

"Notaris kita seleksi 2 dari 30 pendaftar dan akan mulai berkantor per tanggal 20 Oktober 2015 nanti," ucapnya.

Diharapkan, layanan itu mampu merangsang investor dan membuka kesempatan kerja sebanyak-banyaknya.

Para investor juga diharuskan telah menyelesaikan sejumlah permasalahan yang kerap ditemui pelaku usaha di daerah. "Yaitu tidak ada masalah amdal, tidak ada masalah sengketa lahan dan mendapatkan dukungan dari gubernur dan bupati setempat," ujar Franky.

Pasalnya, lanjut Franky, pihaknya tidak mau segala perizinan yang direkomendasi oleh BKPM nantinya bermasalah. "Karena sekali lagi investor yang masuk ke kawasan industri yang di recommended oleh BKPM," tuturnya.

Franky menambahkan, dalam layanan investasi 3 jam tersebut tidak dikhususkan untuk sektor tertentu saja. "Tidak ada skala prioritas (industri)," ucapnya. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP