Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKPM girang akhirnya pemerintah cabut Perda penghambat investasi

BKPM girang akhirnya pemerintah cabut Perda penghambat investasi Jokowi blusukan ke BKPM. ©handout Agus Soeparto

Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyambut baik adanya penghapusan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat investasi. Presiden Joko Widodo sering kali mengeluhkan banyaknya regulasi yang membuat rendahnya peringkat kemudahan berusaha di Indonesia atau ease of doing business.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah, mengungkapkan keluhan para investor sejauh ini masih seputar tumpang tindih payung hukum. "Iya sangat membantu karena yang menjadi keluhan-keluhan selama ini ada di peraturan daerah yang tidak sejalan dengan pusat," jelasnya di Gedung BKPM, Jakarta, Kamis (9/6).

Menurutnya, dengan penghapusan Perda tersebut, membantu memuluskan target investasi yang dicanangkan.

Sebelumnya, pemerintah dalam waktu dekat akan segera mengumumkan pembatalan ribuan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah bermasalah yang dinilai menghambat investasi.

"Awal Juni ini kami targetkan selesai. Nanti setelah tanggal 10 bulan ini, pemerintah akan segera mengumumkan, Presiden menyatakan siap mengumumkannya," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat melangsungkan rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Jakarta.

Menurut Mendagri, ada dua tim yang bertugas dalam menyaring ribuan Perda bermasalah itu, pertama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kedua dari pemerintah provinsi (Pemprov).

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, Perda yang akan diumumkan telah dicabut itu adalah regulasi yang dianggap menghambat investasi, perizinan dan retribusi. Sedangkan penilaian lain seperti bertentangan dengan undang-undang di atasnya, dan diskriminasi akan masuk pada tahapan berikutnya.

Menurut Tjahjo, pemerintah memang harus memangkas aturan yang bermasalah tersebut. Alasannya, terlalu banyak persoalan yang terjadi di daerah dikarenakan berbelitnya aturan.

"Itu baru masalah perda, belum lagi masalah peraturan menteri, surat edaran dan peraturan pemerintah," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP