Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKPM Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan, 224 Perusahaan Keberatan

BKPM Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan, 224 Perusahaan Keberatan tambang. shutterstock

Merdeka.com - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mencatat sudah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga 24 April 2022. Angka ini setara dengan 53,8 persen dari target rekomendasi IUP yang akan dicabut yaitu 2.078 izin.

Bahlil menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 memerintahkan akan melakukan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan, dan 192 izin penggunaan Kawasan hutan, 34.448 Ha Hak Guna Usaha (HGU). Menindaklanjuti hal itu, pihaknya membentuk satuan tugas Penataan penggunaan lahan dan penataan investasi pada akhir Januari 2022.

"Sampai dengan hari ini tertanggal 24 (April) yang sudah kita tandatangani IUP dicabut sebesar 1.118 (izin). Dari 1.118 izin tersebut total areal yang dicabut sebesar 2.707.443 hektare," kata Bahlil dalam keterangan pers Perkembangan Proses Pencabutan IUP, IPPKH, HGU, dan HGB, Senin (25/4).

Dari 1.118 IUP yang telah dicabut itu terdiri dari Nikel 102 IUP atau setara 161.254 hektare, batu bara 271 IUP atau setara 914.136 hektare, tembaga 14 IUP seluas 51.563 hektare, bauksit 50 IUP seluas 311.294 hektare, timah 237 IUP seluas 374.031 hektare, kemudian emas 59 IUP seluas 529.869 hektare, dan mineral lainnya 385 IUP setara 365.296 hektare.

Alasan IUP tersebut dicabut dipengaruhi oleh beberapa hal, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah terdapat indikasi IUP-IUP ini, pertama, diberikan kepada pihak pengusaha tapi tidak menggunakan IUP sebagaimana mestinya.

"Misalnya, digadaikan ke bank itu tidak boleh. Atau IUP ini diambil kemudian diperjual belikan, IUP di ambil tapi ditaruh di pasar keuangan tanpa mengimplementasikan di lapangan. Atau IUP ini dipegang hanya utnuk ditahan selama 10 tahun kemudaian baru dikelola," katanya.

Bahlil menegaskan, dengan adanya pemberian izin ini sebenarnya untuk mempercepat proses pertumbuhan ekonomi, meningkatkan hilirisasi, sekaligus meningkatkan nilai tambah pada Kawasan-kawasan ekonomi baru di seluruh wilayah NKRI.

Alasan kedua IUP dicabut, sebab tidak mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau sengaja menunda-nunda 6-7 tahun bahkan hingga puluhan tahun. Selain itu, ada juga IUP dan IPPKH nya sudah dimiliki tapi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) nya tidak diurus, karena ada niat-niat tertentu.

Usaha Tidak Jalan

Tak hanya itu, terkadang ada juga pengusaha yang sudah memiliki IUP, IPPKH, dan RKAB. Namun usahanya tidak dijalankan. Menurut Bahlil, biasanya hal ini terkendala biaya.

"IUP ini diberikan kepada teman-teman yang langsung mengeksekusi, kalau tidak ada duit harus cepat-cepat mencari partner jangan terlalu lama. Kalau terlalu lama maka konsesinya ditahan oleh pengusaha tertentu, sementara orang yang bawa duit tidak bisa jalan. Ini faktor-faktor proses untuk IUP," jelasnya.

Dia menegaskan, pemerintah melalui Satgas tidak mau melakukan tindakan yang berdampak pada indikasi pendzoliman kepada pengusaha, pihaknya hanya mencabut IUP yang memang memenuhi syarat untuk dicabut.

"Tapi kalau sudah bagus kita tidak bisa semena-mena kepada pengusaha. Yang sudah bagus harus tetap mereka jalankan usahanya, Satgas membuka ruang kalau ada teman-teman saya yang mau melakukan proses keberatan monggo lewat satgas. Dari yang melakukan keberatan sudah ada 227 perusahaan, dan 160 perusahaan kita undang untuk melakukan klarifikasi," pungkasnya.

224 Perusahaan Kebratan

Bahlil mengatakan terdapat 227 perusahaan yang menyatakan keberatan atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Satgas membuka ruang kalau ada teman-teman saya yang mau melakukan proses keberatan monggo lewat satgas. Dari yang melakukan keberatan sudah ada 227 perusahaan, dan 160 perusahaan kita undang untuk melakukan klarifikasi," katanya.

Adapun mekanisme penyampaian keberatan pelaku usaha atas pencabutan IUP:

1. Pelaku usaha mengajukan surat keberatan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

2. melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan mengirimkan surat undangan rapat klarifikasi SK Pencabutan IUP kepada pelaku usaha.

3. Pelaku usaha diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung, bukti pemenuhan kewajiban, maupun justifikasi terkait kegiatan usaha atas IUP yang telah dicabut.

 

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!
Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Presiden Jokowi: Data Penerima Bantuan Pangan Bulog Ditambah 8 Persen
Presiden Jokowi: Data Penerima Bantuan Pangan Bulog Ditambah 8 Persen

Presiden Jokowi menyampaikan kenaikan jumlah penerima bantuan untuk alokasi mulai awal tahun 2024 sebesar 8% dari data penerima sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Bulog Bersama Presiden Jokowi dan Bapanas Luncurkan Bantuan Pangan 2024
Bulog Bersama Presiden Jokowi dan Bapanas Luncurkan Bantuan Pangan 2024

Penyaluran perdana Bantuan Pangan Beras 2024 ini diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.

Baca Selengkapnya
BLBI Hingga Kasus Pelanggaran HAM Jadi PR Menko Polhukam Hadi Tjahjanto
BLBI Hingga Kasus Pelanggaran HAM Jadi PR Menko Polhukam Hadi Tjahjanto

Hadi Tjahjanto hanya memiliki waktu delapan bulan hingga masa kabinet Jokowi berakhir.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya