Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKN Pastikan Penerimaan CPNS & P3K Dibuka Oktober, Jangan Lakukan ini Biar Tak Gagal!

BKN Pastikan Penerimaan CPNS & P3K Dibuka Oktober, Jangan Lakukan ini Biar Tak Gagal! PNS. www.pdk.or.id

Merdeka.com - Pemerintah mengumumkan secara resmi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua akan dibuka pada Oktober 2019. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memprediksi peserta seleksi akan mencapai 5,5 juta.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan total kebutuhan ASN nasional 2019 berjumlah 254.173. Mencakup 100.000 formasi CPNS dan 100.000 formasi P3K Tahap Kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.

"Dari aspek infrastruktur seleksi, 108 titik lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah. Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak, oleh karena itu beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah," tutur Bima dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (30/7).

Dia mengungkapkan, pada pelaksanaan seleksi CPNS 2018, total pelamar sebanyak 3.636.251 juta. Rinciannya, jumlah pelamar di 76 instansi pusat mencapai 1.446.460 dan pelamar di 481 instansi daerah sebanyak 2.189.791.

"Selanjutnya formasi CPNS 2018 Provinsi Papua diberikan sebanyak 12.831 dan Provinsi Papua Barat sejumlah 6.208. Sementara untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap Pertama sejumlah 51.293 peserta melampaui passing grade," kata dia.

Formasi P3K Tahap Pertama dibuka khusus bagi tenaga honorer dengan jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN baru, serta Penyuluh Pertanian.

Selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas), Bima menyampaikan sejumlah kendala yang dialami pelamar CPNS 2018, di antaranya, pertama, database kependudukan yang tidak update.

"Terutama kesulitan pelamar melakukan update Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah dan pusat," ungkap dia.

Kedua, sejumlah ijazah pelamar tidak sesuai kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan. Ketiga, KTP yang diunggah pelamar tidak jelas atau bukan KTP asli. Dan keemoat, sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap.

"Beberapa permasalahan ini yang menjadikan peserta tidak memenuhi syarat administrasi (CPNS)," ungkap dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP