BKN Keberatan Dituding Ombudsman Tak Kompeten soal TWK Pegawai KPK
Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan jawaban atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI) terhadap proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Salah satu poin yang ditekankan kesimpulan LAHP ORI tersebut, BKN dinilai tidak kompeten melaksanakan assessment TWK Pegawai KPK.
"Terhadap pernyataan tersebut, BKN tentu menyampaikan keberatan. Dengan pertimbangan bahwa kalau kita bicara kompetensi, itu sebenarnya ada dua hal. Yang pertama adalah kewenangan, dan yang kedua adalah kemampuan/kecakapan," seru Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam sesi teleconference, Jumat (13/8).
Supranawa menegaskan, BKN jelas punya tugas untuk melakukan pembinaan dan penilaian kompetensi ASN. Itu tertuang dalam UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di dalam Pasal 48 huruf (b).
"Jadi mustinya tidak perlu diragukan lagi kewenangan BKN untuk menyelenggarakan penilaian kompetensi. Karena di Indonesia ini tidak ada lagi instansi pemerintahan lainnya yang punya kewenangan seperti ini," ujarnya.
Kedua, Supranawa melanjutkan, berdasarkan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 35 ayat 1 huruf (a) dan huruf (b), dinyatakan bahwa badan atau pejabat pemerintahan dapat memberikan bantuan kedinasan kepada badan atau pejabat pemerintahan yang meminta.
"Dengan syarat, keputusan atau tindakan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh badan/pejabat pemerintahan yang meminta bantuan. Kedua, penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh badan/pejabat pemerintahan, karena kurangnya tenaga atau fasilitas yang dimiliki oleh badan/pejabat pemerintahan tersebut," paparnya.
Regulasi
Satu regulasi lain yang turut dikutip Supranawa terkait kewenangan BKN dalam proses TWK pegawai KPK, yakni merujuk Peraturan BKN Nomor 26/2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PNS.
"Maka BKN menyatakan bahwa pelaksanaan assessment TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK jadi ASN oleh KPK bekerjasama dengan BKN, telah sesuai dengan kewenangan BKN dalam melaksanakan penilaian kompetensi ASN," pungkas Supranawa.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang
Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaPengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAda Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaBulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca Selengkapnya