Bioskop, Karaoke dan Arena Bermain Anak di Mal Belum Beroperasi pada 15 Juni
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk membuka operasional pusat perbelanjaan atau mal pada 15 Juni mendatang. Namun, operasional tersebut diwajibkan mengikuti protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penularan Virus Corona.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat mengatakan saat ini pusat belanja di DKI masih diminta buka untuk beberapa kategori yang diwajibkan antara lain bahan pangan, farmasi dan juga F&B untuk delivery atau take away. Sementara untuk pembukaan tanggal 15 Juni tersebut boleh juga dikondisikan sebagai tambahan kategori walau memang belum sepenuhnya.
Kategori yang belum akan buka di tanggal 15 Juni dan sedang akan dipertimbangkan untuk buka di fase berikutnya adalah lebih ke arah leisure kategori cinema, fitness, karaoke, arena permainan anak dan tempat kursus anak. Adapun persiapan yang dilakukan pusat belanja untuk membuka yakni menyiapkan semua fasilitas dan peralatan yang diperlukan untuk mengikuti protokol kesehatan yang wajib dilakukan serta training kepada para karyawan.
Di antaranya, adanya pemeriksaan suhu karyawan dan pengunjung, pemakaian masker serta face shield bagi semua karyawan tenant maupun karyawan mal, tersedianya hand sanitizer atau juga washtafel, pengaturan jarak sejak pengunjung masuk ke mal baik dari kapasitas lift yang dibatasi demikian pula sampai ekskalator yang juga diberikan tanda untuk berjarak .
"Antrean kasir juga perlu dijaga. Di samping pembayaran juga harus memakai cashless untuk meminimalisir perpindahan fisik uang sebagai media penyebaran virus," kata dia melalui keterangan diterima merdeka.com, Minggu (7/6).
Selain fasilitas, pihak mal juga sudah membuat tanda-tanda atau direction, dengan demikian para pengunjung bilamana mengikuti tata cara yang sudah diarahkan, maka tentunya protokol kesehatan yang wajib diikuti tersebut akan berjalan baik .
Bagi pusat belanja, juga akan memberikan training kepada segenap karyawan dengan adanya kebiasaan baru yang berbeda dari saat normal yang lalu. Pemberitahuan kepada para tenant atau retailer tentang rencana buka tersebut, agar para tenant dapat menyiapan karyawan dan juga produk yang akan dijual . Dimana para retailer juga harus mengikuti protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah berdasarkan jenis usahanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya