BI: Uang Pecahan Rp75.000 Alat Pembayaran Sah, Bukan Hanya untuk Souvenir
Merdeka.com - Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Suti Masniari Nasution menegaskan bahwa Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 atau uang baru pecahan Rp75.000 merupakan uang sah untuk digunakan transaksi dan bukan cuma sekedar souvenir.
"UPK 75 ini bisa untuk pembayaran, bukan cuma sekadar untuk souvenir. Ini alat pembayaran yang sah di NKRI," kata Suti Masriani di Jambi, Jumat (7/5) menanggapi keraguan sejumlah warga khususnya pelaku usaha dan jasa untuk menerima pembayaran uang baru itu.
Sejumlah warga Jambi, khususnya pelaku usaha perdagangan dan jasa masih ragu menerima uang baru kertas pecahan Rp75.000 untuk alat transaksi.
Dia menyebutkan ,Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 tahun Republik Indonesia berupa kertas pecahan Rp75.000 merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sehingga masyarakat bisa menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi.
"Kalau ada penolakan dari masyarakat yang nggak mau dibayar pakai uang pecahan Rp75.000 seharusnya tidak boleh terjadi. Kan sudah ada undang -undangnya, " kata Suti dikutip dari Antara.
Menunjuk pasal 23 ayat 1 undang-undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Pada pasal 33 ayat 2 yang menolak untuk menerima rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Pada momen Idul Fitri 2021, uang pecahan Rp75.000 bisa dijadikan THR idul fitri. Selain itu bisa dijadikan mahar pernikahan karena terlihat cantik dan khas.
Ragu karena Kurang Sosialisasi
Keragu-raguan sejumlah warga menerima pembayaran uang baru pecahan Rp75.000 terjadi karena belum tersentuh sosialisasi dan informasi terkait uang pecahan baru itu.
Mereka memilih untuk meminta pembayaran dengan uang pecahan lama seperti Rp50.000 atau Rp100.000 yang sudah akrab dalam transaksi mereka sehari-hari.
Keraguan penerimaan uang baru juga terjadi di sejumlah mini market di Kota Jambi. Petugas kasir harus membolak balik uang pecahan baru itu sebelum melakukan pencatatan transaksi di mesin pembayaran.
"Maaf kami masih asing dengan uang itu, ini baru pertama kali kami terima," kata salah seorang petugas kasir mini market di Kota Baru Jambi.
Salah seorang ibu rumah tangga, Ny Lina bahkan sempat mengeluh tidak bisa membayar belanjanya karena keraguan penjual menerima yang pecahan baru itu yang sebenarnya telah menjadi alat tukar yang sah.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kambing bertanduk lima ini hanya akan dilepas pemiliknya saat ada yang berani membayar Rp15 juta
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaAneh tapi nyata, harga jaket ojek di Gunung Muria sentuh angka ratusan juta per setel. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaRiski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaSejak mengerti peluang bisnisnya, pemuda ini membudidayakan tanaman simbar.
Baca Selengkapnya