Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI tunda implementasi teknologi chip pada kartu ATM atau debit

BI tunda implementasi teknologi chip pada kartu ATM atau debit Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan menunda waktu pelaksanaan teknologi chip dan PIN online 6 digit pada kartu ATM atau Debit secara nasional. Semestinya itu dilaksanakan pada 31 Desember lalu, mundur menjadi selambatnya 31 Desember 2021.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Farida Peranginangin mengatakan, penundaan itu lantaran ketidaksiapan industri perbankan. Perbankan membutuhkan dana besar untuk mengimplementasikan teknologi itu secara serentak pada 119 juta kartu debit.

"Ada bank yang ATM-nya masih jadul, yang belum bisa baca chip. Ada bank yang jumlah nasabah pemegang kartu debit banyak banget dan tersebar," kata Farida, Jakarta, Kamis (7/1).

Selain itu, migrasi teknologi itu juga terkendala sosialisasi bank ke nasabah. Buktinya, masih banyak nasabah belum mengetahui keuntungan dan kelebihan kartu ATM atau Debit ber-chip.

"Kalau kami mau ganti harus disampaikan ke nasabah, jumlah nasabah lebih banyak, lebih banyak kendala, waktu yang dibutuhkan sosialisasi dan lain-lain. Bisa masalahnya pada kartu atau mesin ATM," imbuh Farida.

Kendati mundur, penerbit kartu harus sudah mulai mengimplementasikan secara bertahap. Penerapan teknologi chip ditargetkan mencapai 30 persen Pada 1 Januari 2019. Meningkat menjadi 50 persen (Januari 2020) 80 persen (Januari 2021), dan 100 persen (Januari 2022).

Farida menegaskan pihaknya bakal menjatuhkan sanksi pada bank tidak mengikuti tahapan implementasi migrasi teknologi. Itu sejalan dengan surat edaran dan peraturan Bank Indonesia terkait kepatuhan industri Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

"Di dalam SE ditulis BI dapat melakukan pengawasan untuk memastikan ini dapat dilaksanakan sesuai ketentuan oleh industri," katanya.

"Di SE itu juga ditulis BI dapat mengenakan sanksi yang diatur dalam PBI kepatuhan industri APMK. BI bisa mengenakan sanksi tertulis, pembatasan tidak bisa melakukan kegiatan tertentu."

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP