Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI Terbitkan Kebijakan Atur Transaksi Market Operator

BI Terbitkan Kebijakan Atur Transaksi Market Operator Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) baru yang mengatur para pelaku market operator. Kebijakan tersebut tertuang dalam PBI Nomor 21/5/PBI/2019 Tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang berlaku sejak 29 April lalu.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Agusman menjelaskan PBI tersebut mengatur cara bank sentral mengembangkan transaksi pasar uang yang efisien dan mendukung infrastruktur yang bisa menyelesaikan transaksi secara cepat. Hal yang diatur di antaranya mengenai bagaimana penyelenggaraan trading platform, transaksi, termasuk transaksi bank dengan nasabah.

"Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah melalui stabilitas moneter yang didukung oleh stabilitas sistem keuangan, BI memerlukan dukungan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid dan efisien," kata dia di kantornya, Selasa (7/5).

Hal tersebut dapat terwujud antara lain dengan adanya infrastruktur pasar keuangan yang andal dan terintegrasi. Salah satu bentuk infrastruktur pasar keuangan adalah sarana pelaksanaan transaksi yang merupakan tempat berinteraksi dan bertransaksi Pelaku Pasar dan tempat terbentuknya harga.

Kebijakan tersebut dirasa perlu diterbitkan sebab sarana pelaksanaan transaksi di pasar keuangan termasuk di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing telah berkembang dengan pesat seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi.

Pengaturan ini selain dapat mendorong permintaan domestik melalui peningkatan efisiensi dan transparansi, integritas, governance, perlindungan nasabah (pengguna Jasa), dan integritas pasar keuangan, juga sejalan dengan inisiatif G20 OTC Derivatives Market Reform dan penerbitan International Guidance.

Selain itu, seiring teknologi yang kian maju dampak yang dirasakan juga semakin besar sehingga perlu segera diterbitkan regulasi.

"Sehingga, penting bagi BI untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing," ujarnya.

Ada 4 kelompok yang diatur oleh PBI tersebut, yaitu Penyedia Electronic Trading Platform (ETP), Pialang Pasar Uang (PPU) rupiah dan valas, systematic internaliser (SI) dan Penyelenggara Bursa.

"ETP adalah siapa saja bertransaksi menggunakan platform elektronik. PPU pernah diatur tapi peraturanya lebih dibuat sinkron dengan aspek supaya lebih baik lagi. SI adalah bank yang menyediakan sarana tertentu untuk bisa mengakses dengan akun milik sendiri dengan rekening sendiri," ujarnya.

Adapun masa transisi untuk ETP adalah 3 tahun sejak PBI diterbitkan, sementara masa transisi untuk yang lain adalah 180 hari sejak PBI terbit. Selama masa transisi tersebut, diharapkan semua sudah mengajukan izin kepada BI dan juga dapat melakukan komplain terhadap BI terkait PBI tersebut jika ada yang merasa keberatan.

"Memang kalau ETP ini butuh waktu untuk menyesuaikan kalau kita lihat beberapa hal yang diatur di sana lebih detail dibanding yang lain," tuturnya.

Keempat kelompok tersebut dikenai beberapa persyaratan. Pertama, jenis izin ada dua yaitu izin usaha (2 tahap) dan izin operasional (1 tahap). "Harus berbentuk badan usaha perseroan terbatas atau bank, tidak bisa individu," ujarnya.

Sementara itu, modal disetor adalah Rp 30 miliar, Rp 12 miliar, Rp 10 miliar dan Rp 5 miliar dengan porsi kepemilikan asing maksimal 49 persen. Dan akan ada penilaian terhadap pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi yang dilakukan oleh BI.

"Persyaratan lainnya, memiliki infrastruktur yang andal dan aman," ujarnya.

Sedangkan untuk jenis instrumen dan transaksi yaitu instrumen moneter, transaksi di pasar uang, transaksi di pasar valas dan atau instrumen dan transkasi lainnya sesuai dengan persetujuam BI baik konvensional maupun syariah.

Market dan operator juga dikenai kewajiban dan larangan, yaitu pertama adalah kewajiban penyampaian informasi, kemudian konektivitas dengan sistem BI serta kewajiban terkait data transaksi. "Penerpaan prinsip kehati-hatian dan manajeemn risiko, pelaporan," ujarnya.

BI juga bertindak sebagai pengawas akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara transaksi. Jika kelak ditemukan adanya sanksi dan pelanggaran maka akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara dan bahkan pencabutan izin

"BI memberikan waktu selama 180 hari kalender sejak PBI ini berlaku kepada bank yang telah beroperasi sebagai systematic internalisers (SI) untuk comply dengan ketentuan pada PBI dan PADG terkait SI. Dan waktu selama 3 tahun sejak PBI ini berlaku kepada pihak yang telah beroperasi sebagai peneydia ETP untuk comply dengan ketentuan pad PBI dan PADG terkait peneydia ETP," tutupnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP