BI pelototi transaksi uang elektronik perusahaan milik CT
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan akan mengatur penggunaan uang elektronik yang diterbitkan Trans Corp Group, jika penggunaan e-money tersebut dikembangkan hingga keluar area bisnis perusahaan. Bank sentral menilai langkah ini dilakukan demi melindungi konsumen.
"Kalau uang elektronik Trans Corp dipakai buat transaksi di luar maka akan diatur," ujar Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi, di Gedung BI, Jakarta, Kamis (17/4).
Menurutnya, potensi penggunaan uang elektronik bisa saja terjadi di Trans Corp Group lantaran selama ini selalu muncul ide kreatif dalam menjalankan programnya. "Trans Corp kan banyak ide kreatif kan maka harus diatur," jelas dia.
Alasan lainnya karena selama ini uang elektronik yang dikeluarkan Trans Corp Group menggunakan jenis uang elektronik tak terdaftar atau unregistered. Artinya, data identitas pemegang uang elektronik tidak tercatat dan tidak terdaftar pada penerbit.
"Kalau e-money sudah keluar dari area bisnis Trans Corp artinya sudah masuk uang beredar, kalau itu terjadi maka kami akan mengaturnya," ungkapnya.
Adapun jenis uang elektronik baik registered maupun unregistered hanya dibatasi total transaksi per bulan tidak boleh lebih dari Rp 20 juta. Sementara, nilai uang elektronik yang diperbolehkan tersimpan untuk registered paling banyak Rp 5 juta sedangkan unregistered paling banyak Rp 1 juta.
Adapun sejumlah anak usaha yang berada di bawah naungan Trans Corp antara lain TelkomVision, PT Mahagaya Perdana (Prada, Miu Miu, Tod’s, Aigner, Brioni, Celio, Hugo Boss, Francesco Biasia, Jimmy Choo, Canali, Mango), The Coffee Bean & Tea Leaf, Baskin-Robbins, Metro Department Store, dan Carrefour Indonesia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun
Nilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.
Baca SelengkapnyaNasDem Ingin PPATK Buktikan Ucapan soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
"Siapa pun yang dimaksudkan dalam laporan temuan PPATK itu harus dibuka secara transparan"
Baca SelengkapnyaTransaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bangun Bisnis dengan Modal Rp2 Juta, Penjual Elektronik di Gang Sidoarjo Kini Punya Omzet Miliaran Rupiah Tanpa Utang Bank
Awal merintis bisnisnya, Sueb mendapat omzet puluhan juta. Kini Sueb mampu meraih omzet hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaInfraCo Bakal Jadi ‘Tulang Punggung’ Pendapatan Telkom, Ini Bisnis yang Dijalankan
InfraCo merupakan salah satu upaya perseroan menjadi perusahaan telekomunikasi digital.
Baca SelengkapnyaAkhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang
Satgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.
Baca SelengkapnyaDirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil
Dia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan
PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBaru 5 Bulan, Transaksi Bursa Karbon Nilainya Sudah Rp31,36 Miliar
Hingga 29 Februari 2024, tercatat transaksinya sebesar 501.910 ton Co2 ekuivalen.
Baca Selengkapnya