BI: Pasar repo antar bank kurang populer karena stigma
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) berupaya memperkuat pengembangan pasar uang rupiah maupun valuta asing, melalui program pendalaman pasar keuangan mini master repo agreement (MRA). Cuma, kebijakan ini masih terbentur beberapa kendala, terutama stigma dari kalangan perbankan sendiri.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi Johansyah mengatakan standar perjanjian ini disusun berdasarkan praktik transaksi repo yang ada di perbankan dan mencakup beberapa hal baru yang dimaksudkan untuk meminimalisasi permasalahan yang dihadapi oleh bank.
Soalnya selama ini jenis transaksi paling dominan di pasar uang Indonesia adalah pasar uang antar bank (PUAB) dengan rata-rata transaksi harian mencapai Rp 10,7 triliun di tahun ini dengan tenor sebagian besar overnight 55,8 persen.
Sehingga PUAB ini rentan terhadap shock di pasar uang, akibat meningkatnya ketidakpastian dan risiko kredit.
"Pasar uang di Indonesia relatif belum berkembang dengan karakteristik bersifat uncollateralized (angunan surat utang negara) nantinya melalui mini master repo agreement ini transaksi ada jaminan, jadi lebih aman. Jadi tukar surat berharga antar bank juga bisa dilakukan, tentunya dengan suku bunga rendah," ujarnya saat acara "Bincang-Bincang Media MRA" di pressroom BI, Jakarta, Selasa (17/12).
Sebenarnya transaksi repo ini sudah ada sejak dulu namun tidak berkembang lantaran terdapat perbedaan pengakuan kepemilikan atas surat berharga yang direpokan dari aspek akutansi dan legal yang berpontensi menimbulkan permasalahan hukum dalam kondisi salah satu pihak pailit dam masuk dalam berkas pailit.
"Transaksi repo selama ini tidak populer, karena salah satunya bank yang melakukan transaksi ini dianggap tidak liquid. Itu stigma yang mau dihapuskan. Memang ini untuk mewujudkannya butuh proses waktu panjang seperti di luar negeri. Selama ini ada sesuatu kekhawatiran antar bank," jelasnya.
Bukan itu saja, tren penurunan serta tingginya volatitas harga underlying asset pada saat tekanan pasar mengurangi minat bank melakukan repo karena bank harus melakukan marked to market.
Bank sentral telah memfasilitasi delapan bank yang selama ini tercatat aktif dalam transaksi repo, maupun menjadi pionir dalam penyusunan standar perjanjian repo. Adapun bank-bank tersebut adalah Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Panin, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Bukopin dan Bank BPD.
"Besok delapan bank akan melakukan teken soal transaksi repo ini. Nanti dalam perjanjian ada memorandum selama tiga tahun. Mudah-mudah dengan bank lain bisa mengikuti dan kami terbuka untuk bank mana sajan" ungkap Difi.
Ke depannya BI terus memberikan sosialisasi perihal tersebut. "Kami akan menempuh beberapa pengaturan terhadap pasar uang dan berbagai instrumen funding pengelolaan likuiditas lembaga keuangan," tutupnya. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya