BI membela diri dinilai salahi aturan suntik modal Bank Mutiara
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) angkat suara terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut bahwa kucuran dana untuk Bank Mutiara menyalahi aturan yang ada.
BI menegaskan bahwa Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang diminta pengawas perbankan saat itu kepada pemilik PT Bank Mutiara Tbk (BCIC), yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara mengatakan, prosedur tersebut sama seperti yang diberlakukan kepada bank-bank lain.
"Akhir Desember BI masih sebagai pengawas perbankan. Kita bahas tidak cuma Bank Mutiara, semua bank, kalau dia (bank) kekurangan modal atau tren kondisinya kekurangan modal, kita surati pemiliknya supaya nambah modal. Dan pemiliknya (Bank Mutiara) sepakat yaitu LPS," jelas Tirta kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/4).
Dia beralasan, prosedur permintaan penambahan modal dilakukan BI melihat tren penurunan modal yang terjadi pada bank tersebut. BI sendiri mengaku telah memperketat pengawasan kepada bank-bank yang mengalami tren penurunan modal sebelum melayangkan surat permintaan penambahan modal kepada pemilik bank.
"Semua bank ketika sudah ada tren turun modal itu kita surati. Jadi kita ada simulasi, kalau ini (tren penurunan modal bank) dibiarin kondisinya, itu akan bahaya, misalnya. Jadi tidak saat itu kurang langsung disurati, tapi trennya menurun baru kita surati," jelas Tirta.
Tirta menjelaskan bahwa masing-masing bank memiliki profil risiko masing-masing. Untuk Bank Mutiara, rasio permodalan (capita adequacy ratio/CAR) tergerus di bawah 14 persen, BI mulai melihat perseroan memiliki potensi kerugian. Selain CAR, BI juga melihat profil lain seperti aset, kredit, dan likuiditas bank.
"Mutiara itu modalnya ada di level yang cukup, jadi kalau ada apa-apa otomatis masuk ke area turun," jelas Tirta.
Terkait dengan penilaian BPK dimana seharusnya PMS harus melalui persetujuan FKSSK (Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan), Tirta menjelaskan, bahwa kondisi Bank Mutiara saat membutuhkan suntikan dana tahun 2013, berbeda dengan kondisi Bank Century pada 2008 lalu.
Tirta menjelaskan, pada 2008 pemilik Bank Century sudah tidak mampu melakukan penambahan modal. Di samping itu, kondisi perekonomian saat itu dalam keadaan genting. Sementara untuk PMS Bank Mutiara tahun lalu, pemilik Bank Mutiara masih sanggup melakukan penambahan modal dan kondisi perekonomian tidak segenting tahun 2008.
"Kalau yang ke FKSSK itu yang ditengarai berdampak sistemik. Dibahas di situ apakah mau diselamatkan atau ditutup. Kalau yang reguler ya prosedur biasa. Pengawasan yang waktu Century itu pemiliknya sudah gak mau tambah modal sudah ga punya uang, baru dibawa ke FKSSK, berdampak sistemik atau tidak. Dalam kondisi ekonomi genting saat itu, bank kecil bisa saja berdampak sistemik, karena efeknya berantai," jelas Tirta.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya