Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI masih perbolehkan transaksi valas di perbatasan

BI masih perbolehkan transaksi valas di perbatasan Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia masih membolehkan transaksi valuta asing di wilayah perbatasan Papua dan Papua Nugini. Ini tercermin dari pemberian izin usaha penukaran mata uang asing di Skouw, Distrik Muara Tami, Jayapura.

"Ada satu pedagang yang sudah lama berdagang di pasar batas yang sudah kami beri izin karena dia memiliki kemampuan untuk melakukan transaksi penukaran valuta asing," ujar Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Papua Joko Supratikto, seperti diberitakan Antara, hari ini.

Selain itu, bank sentral juga bakal menambah titik penukaran uang asing di wilayah yang berbatasan dengan Wutung, Papua Nugini, tersebut. Di sisi lain, Bank Rakyat Indonesia sudah menambah titik layanan penukaran mata uang asing di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw.

"Nantinya selain Teras BRI, BRI yang keliling juga akan secara rutin ke perbatasan," katanya.

Sejumlah upaya tersebut ditempuh agar masyarakat Papua Nugini kerap berbelanja di pasar perbatasan tidak lagi menggunakan Kina, mata uang negara Monarki Konstitusional tersebut.

Padahal, Joko menyadari, pedagang maupun pembeli sudah tidak diperbolehkan menggunakan mata uang asing ketika bertransaksi di Pasar perbatsan Skouw. Ini didasarkan pada Surat Edaran BI Nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015, terkait kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Sebenarnya ini sudah ditetapkan dalam UU bahwa penggunaan mata uang asing dalam transkasi di wilayah NKRI itu termasuk pelanggaran terhadap ketentuan," katanya.

"Jadi sebenarnya bisa ada tindakan hukum yang bisa dilakukan. Tapi itu tidak ingin kami lakukan secara frontal, tapi pelan-pelan." (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP