BI Kembali Raih Predikat WTP dari BPK
Merdeka.com - Bank Indonesia melaporkan, tahun ini kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Predikat tersebut diberikan kepada bank sentral atas laporan keuangan tahun 2020.
"Bank Indonesia (BI) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono dalam keterangan persnya, Jakarta, Kamis (27/5).
Erwin mengatakan, predikat WTP tersebut bukan yang pertama bagi Bank Indonesia. Melainkan sudah yang ke-18 sejak 18 tahun terakhir.
"Pencapaian opini WTP selama 18 tahun terakhir merupakan wujud komitmen BI untuk senantiasa mewujudkan tata kelola yang baik dan konsisten," kata dia.
Selain itu, ini juga menunjukkan uapaya lembaga meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan. Hal ini tidak terlepas dari tujuan menjaga kredibilitas sebagai bank sentral.
"Juga untuk eningkatkan kualitas pengelolaan keuangan guna menjaga kredibilitas sebagai bank sentral," katanya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya