BI: Gunakan Bitcoin untuk transaksi jual beli bisa dipidana
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) secara tegas menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Pernyataan ini dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.
Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan Bitcoin dan virtual currency lainnya. "Segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Jumat (7/2).
Peter Jacob mengatakan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah. Bitcoin dinyatakan tidak sah sebagai alat pembayaran. Jika kedapatan menggunakan Bitcoin, maka masyarakat bisa dikenakan sanksi.
"Di sini dilarang sesuai UU kita dan itu bisa masuk ke ranah pidana ke pengadilan. BI dapat mengadukan ke pengadilan dan bisa kena pidana Bitcoin," jelas dia.
Peter menjelaskan, peredaran Bitcoin punya risiko besar. Alasannya, Bitcoin tidak bisa diketahui secara jelas dan pasti siapa yang menerbitkan uang virtual tersebut.
"Kita tidak tahu siapa yang menerbitkan. Kalau tutup, kabur siapa yang tanggung jawab," ungkapnya.
Dia mengakui, saat ini sudah ada merchant-merchant yang menggunakan Bitcoin sebagai transaksinya.
"Memang sudah ada transaksi tapi kita belum punya bukti. Masyarakat masih perlu diedukasi," tutup dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Blockchain memiliki potensi untuk mengubah cara berbagai transaksi dan penyimpanan data dilakukan.
Baca SelengkapnyaHal ini membuat Bitcoin menjadi alat investasi yang menarik, terutama dalam menghadapi resesi ekonomi.
Baca SelengkapnyaHarganya yang terus naik dari tahun ke tahun menjadikan bitcoin sebagai aset digital yang banyak diburu oleh banyak orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengingat dibutuhkan biaya dan usaha tambahan, maka para pembuat Bitcoin dan emas akan mematok harga di atas biaya produksi untuk menghindari kerugian.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaCara memantau transaksi Kartu Kredit BRI di BRImo. Ternyata gampang banget.
Baca SelengkapnyaMelakukan penukaran di layanan resmi dijamin keaslian uangnya.
Baca SelengkapnyaYoyon adalah pelaku usaha yang mengandalkan QRIS BRI sebagai pilihan pembayaran bagi pelanggannya sejak 2022.
Baca SelengkapnyaKarena sudah tingginya harga Bitcoin, bagi investor yang berkeinginan untuk berinvestasi tetapi biayanya terbatas, cenderung akan beralih untuk membeli altcoin.
Baca Selengkapnya