BI dan Bank Sentral China Perbarui Perjanjian Swap Menjadi USD 30 Miliar
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Tiongkok (People’s Bank of China – PBC) memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Bilateral Currency Swap Arrangement – BCSA). Perpanjangan sekaligus pertambahan nilai perjanjian tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada Jumat, 16 November 2018.
BI dan PBC telah menyepakati pertambahan nilai BCSA dari CNY 100 miliar (setara USD 15 miliar) menjadi CNY 200 miliar (setara USD 30 miliar). Perjanjian berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.
"Perjanjian tersebut merefleksikan penguatan kerjasama moneter dan keuangan antara BI dan PBC, sekaligus menunjukkan komitmen kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas keuangan di tengah berlanjutnya ketidakpastian di pasar keuangan global," ujar Perry, dalam keterangan tertulis, Senin (19/11).
Perjanjian ini juga menunjukkan kuatnya kerjasama bidang keuangan antara Indonesia dan Tiongkok. Gubernur BI meyakini bahwa kerjasama dengan bank sentral lain dapat semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi Indonesia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perry mengatakan, keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya ketidakpastian global.
Baca SelengkapnyaKenaikan suku bunga acuan demi menguatkan stabilitas rupiah.
Baca SelengkapnyaKeputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BPS mencatat harga beras saat ini menjadi yang paling mahal sejak tahun 2021.
Baca SelengkapnyaBank Syariah Indonesia menyiapkan dana Rp45 triliun untuk kebutuhan nasabah selama bulan Ramadan hingga lebaran.
Baca SelengkapnyaSelain sepakat untuk pembagian dividen, terdapat sejumlah agenda yang dilaksanakan pada rapat tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian ini mengikuti jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah
Baca SelengkapnyaSebanyak 2,7 juta ton yang diimpor berjenis beras patahan.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya