Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI: Bitcoin berpotensi jadi alat kejahatan pencucian uang

BI: Bitcoin berpotensi jadi alat kejahatan pencucian uang Bitcoin. ©Reuters/Andy Clark

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran. Bank sentral belum mengizinkan penggunaan alat pembayaran karena bitcoin berpotensi menjadi alat cuci uang.

Pasalnya, BI melihat tidak ada pengawas transaksi dalam penggunaan bitcoin tersebut. Terlebih bitcoin hanya ada di dunia maya dan tidak terlihat secara riil.

"Bitcoin itu seperti di dalam komputer, kita tidak dapat lihat secara riil uangnya seperti apa. Kalo gitu orang mau cuci uang bisa saja dong karena tidak ada yang mengawasi," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Difi A. Johansyah di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (12/12).

Menurutnya, dengan hanya berlaku di dunia maya, risiko juga semakin rentan dengan modus kejahatan pembobolan data. "Dunia maya itu kan mengandalkan pada security IT. Kalau misalnya bisa di hack atau ditembus, bobol. Pertanyaannya siapa yang memastikan bahwa ini aman," jelas dia.

Maka dari itu, Difi menegaskan implementasi penggunaan bitcoin ini bisa terwujud jika ada inisiatif kerja sama dari beberapa pihak untuk membuat peraturan. "Makanya ke depan, kalau mau ada regulasi mengenai ini harus sama-sama, Bank Indonesia, PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) dan Otoritas Jasa Keuangan," ungkap dia.

Sebelumnya, BI mengaku sejauh ini baru menemukan dua merchant di luar Jawa yang sudah menawarkan penggunaan bitcoin. Namun, BI belum tahu berapa nilai transaksi bitcoin di Indonesia.

"Apakah ke depannya kita melarang atau memperbolehkan? Nanti kita lihat saja," tutupnya.

Bitcoin merupakan sebuah uang elektronik yang di buat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Bitcoin ini nilainya dapat berubah-ubah. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP