Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI atur tata cara transaksi surat berharga komersial, ini aturan pokoknya

BI atur tata cara transaksi surat berharga komersial, ini aturan pokoknya Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) melakukan sosialisasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang. PADG mengenai penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang ini berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2018 lalu.

Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan, Nanang Hendarsyah, mengatakan sasaran investor penerbitan SBK tersebut nantinya adalah investor profesional yang memenuhi persyaratan BI. Salah satunya, mampu memenuhi syarat minimum pembelian SBK sebesar Rp 500 juta.

"Jadi investornya bukan investor ritel. Investornya itu investor profesional. Karena minimum Rp 500 juta yang harus nominal pembeliannya," ujar Nanang di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (13/4).

Nanang melanjutkan, investor juga diharuskan memahami risiko investasi. Sehingga, investor harus bisa melakukan penilaian (assesment) terhadap kondisi keuangan dan perusahaan penerbit SBK.

"Jadi kita harapkan investor yang bisa memahami risiko investasi. Jadi mereka harus bisa melakukan assesment terhadap kondisi keuangan dan legal perusahaan," jelasnya.

Sementara itu, bagi perusahaan penerbit SBK atau issuer diwajibkan telah tercatat (listed) di pasar modal dan pernah menerbitkan obligasi dalam 5 tahun terakhir. Syarat selanjutnya adalah issuer wajib memiliki rating investment grade positif.

"Kenapa yang listed, karena keterbukaan informasinya akan baik. Karena kan perusahaan yang listed telah melalui proses legal and financial due diligence oleh berbagai pihak. Dan harus ada keterbukaan informasi, itu sangat penting bagi investor yang akan membeli," jelasnya.

Nanang menambahkan, penerbitan SBK tidak hanya bagi perusahaan swasta. Hal tersebut juga terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun demikian dia belum dapat memastikan kapan penjualan SBK dapat dimulai, kebijakan tersebut tergantung issuer.

"Termasuk juga bisa BUMN, mungkin multifinance seperti itu yang bisa. Dana dana jangka pendek seperti itu juga bisa menerbitkan surat berharga komersial. Kita tergantung issuer, tapi BI sudah membuka pendaftaran," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP