BI akan terbitkan aturan anyar soal surat utang korporasi
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan aturan mengenai Surat Berharga Komersial (SBK) atau commercial paper. Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara mengatakan, dengan adanya aturan ini, maka lembaga keuangan non-bank bisa mendapatkan pendanaan untuk perusahaan serta instrumen pembiayaan Indonesia akan bertambah.
SBK sendiri adalah surat berharga jangka pendek yang diterbitkan oleh perseroan dalam jangka waktu yang pendek. Namun, BI akan mengatur SBK dengan tenor 360 hari atau satu tahun.
"Commercial paper hal lumrah di pasar keuangan, normal di banyak negara. Ini merupakan instrumen di mana korporasi atau lembaga keuangan non bank menerbitkan surat utang," ujar Mirza di kantornya, Jakarta, Senin (24/10).
Selama ini, sumber pendanaan di pasar keuangan Indonesia masih sangat terbatas sehingga banyak perusahaan yang sulit mendapatkan tambahan modal untuk melakukan ekspansi usahanya.
Padahal sebenarnya aturan mengenai SBK sudah ada di tahun 1995 namun saat terjadi krisis moneter di tahun 1998 kepercayaan investor untuk membeli SBK menurun.
Kendati demikian diharapkan dengan adanya aturan anyar soal SBK maka perusahaan bisa mendapatkan pendanaan dengan menjual surat berharganya. Saat ini, regulator tengah mengkaji mengenai penerbitan aturan ini sehingga nantinya SBK dapat menjadi pilihan baru untuk pendanaan perusahaan jangka pendek.
"Sedang dalam tahap penertiban aturan tentang commercial paper," ucapnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya