Besok, BEI Panggil Garuda Indonesia Bahas Laporan Keuangan
Merdeka.com - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna akan memanggil pihak Garuda Indonesia untuk menjelaskan kisruh laporan keuangan yang terjadi saat pengumuman kinerja beberapa waktu lalu. Pertemuan rencananya akan dilaksanakan pada Selasa 30 April, pukul 08.30 Wib di Kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
"Sampai saat ini mereka belum menyampaikan siapa saja dari mereka (yang hadir). Besok jam setengah sembilan. (Konfirm mau hadir?) konfirm, sama dari auditornya juga," ujar Nyoman saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (29/4).
Nyoman mengatakan, pertemuan nantinya akan lebih banyak membahas mengenai transaksi laporan keuangan secara keseluruhan. Untuk itu, dia meminta, pihak Garuda Indonesia membawa dokumen lengkap terkait hal tersebut.
"Dalam artian kontraknya seperti apa, karena kalau dalam catatan laporan keuangan kami tidak sampai detail melihat perjanjiannya, yang perlu kami tahu adalah nature nya, dasarnya apa. Kami melihat kontrak," jelasnya.
"Kami harapkan besok mereka akan membawa kontrak atau perjanjiannya sehingga kami bisa tahu ini baground nya apa, nature transaksinya apa. Sehingga baru kami bisa hubungkan bagaimana pencatatan atau recognation atas revenue itu sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akutansi Keuangan) nya," sambungnya.
Nyoman menambahkan, perihal laporan keuangan sebenarnya merupakan tanggung jawab dari manajemen. Setelah melalui manajemen maka laporan keuangan akan diaudit oleh auditor, untuk memberi opini penyajian.
"Kami lihat kontraknya dulu, kami bisa diskusi dengan pihak direksinya karena laporan keuangan itu kan merepresentasikan manajemen. Manajemen yang bertanggung jawab untuk laporan keuangan, auditor punya kewajiban untuk melakukan, memastikan dan memberikan opini atas penyajiannya. Jadi dua sisi ini yang akan kami diskusikan besok," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan, laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIIA) tahun buku 2018 yang ditolak oleh dua komisarisnya, yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, laporan itu juga telah diaudit oleh auditor akuntan publik terpercaya sebelum dinaikan. "Itu yang saya enggak ngerti kenapa dipermasalahkan, krena secara audit sudah keluar dan itu kan pakai auditor akuntan publik yang independen dan sudah dikenal dan diregister terhadap OJK," ujar dia di Purwakarta, Jumat (26/4).
"Sebelum kita RUPS kemarin itu OJK sudah harus menyetujui bahwa laporan keuangan kita itu benar dan memang bisa diterima. Dan itu sudah dilakukan," dia menambahkan.
Lebih lanjut, Rini juga mencibir anggapan dua komisaris yang mempertanyakan perolehan laba bersih GIIA yang berasal dari piutang. Menurutnya, hal itu wajar untuk dilakukan dan tidak melanggar aturan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Memasuki arus mudik Lebaran sejumlah maskapai penerbangan menambah frekuensi penerbangannya ke Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaBI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaJawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam operasional, ternyata pesawat udara membutuhkan perawatan dan perbaikan berkala dan rutin guna menjaga kelaikannya terbang.
Baca SelengkapnyaLetjen TNI Maruli Simanjuntak menerima Penghargaan dari MURI berkat dedikasinya membantu pengadaan air di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaGaruda Indonesia Group menyiapkan 570 penerbangan tambahan atau extra flight dalam rangka menyambut musim mudik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaKonon dulu pesawat bisa bersembunyi di Terbang Gorda, walau tak memiliki bangunan permanen. Begini kisahnya
Baca SelengkapnyaJika keberangkatan dari Indonesia menuju negara Timur Tengah, maka dikenakan biaya tambahan sebesar USD36 atau setara Rp566.000 per kg.
Baca Selengkapnya