Besaran Upah Minimum 2023 Telah Dibahas, Hasilnya Diumumkan Bulan Depan
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengakui bahwa pihaknya telah mulai membahas formula upah minimum tahun 2023. Dia memastikan angkanya akan diumumkan pada November 2022, atau bulan depan.
Kendati demikian, dia enggan berkomentar lebih jauh mengenai besaran upah minimum tahun 2023. Saat ini, pihaknya masih menjajaki diskusi, yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
"Kita sudah minta bu Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, maupun dewan pengupahan nasional, maupun secara langsung ke temen temen Serikat kerja dan buruh maupun kepada asosiasi pengusaha," ujarnya kepada wartawan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (7/10).
Menaker Ida memastikan kalau hasil diskusinya akan diumumkan pada November 2022 mendatang. Sebab, itu sudah menjadi aturan yang disepakati.
"Ya pasti November, orang ketentuannya," ujar dia.
Obrolan Pengusaha dan Buruh
Sementara itu, Menaker Ida mengungkap telah ada obrolan dengan pihak asosiasi pengusaha dan buruh. Pihaknya sudah mulai mencatat beberapa masukan yang ada.
Sebelumnya, kelompok buruh meminta adanya kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen. Alasannya, berbagai kenaikan harga bahan pokok dan BBM.
"Ya saya kira semua tahu kondisi ya baik-baik saja. Kita dengarkan dulu, masih dalam proses mendengarkan terus karena masih cukup waktu," ungkapnya.
Meski begitu, dia belum memberikan bocoran berapa besaran kenaikan upah tersebut. "Kita akan dengarkan hasilnya itu. Saya sudah bicara dengan Dirjen PHI Jamsos," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya