Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besaran upah buruh akan dibedakan

Besaran upah buruh akan dibedakan Pabrik BMW. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah menggodok skema upah buruh yang berbeda dari kelaziman selama ini. Nantinya, akan ada dua jenis penggajian. Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya berlaku bagi pekerja dengan pengalaman di bawah satu tahun dan masih lajang.

Sedangkan buruh dengan pengalaman lebih mengikuti skema pengupahan berbasis produktivitas. Hal itu disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, saat mengisi diskusi di Pameran Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/4).

"Kami merumuskan dengan Menakertras, sistem pengupahan yang membedakan minimum dan di atas minimum. Untuk yang di atas minimum, akan dikaitkan dengan produktivitas," ujarnya.

Beleid itu bakal disosialisasikan sebelum Oktober. Sebab, pada awal triwulan IV, pemerintah daerah sudah menggelar forum tripartit membahas kenaikan upah bersama perwakilan pengusaha maupun serikat pekerja.

Mahendra mengatakan, dua sistem pengupahan ini bisa dijalankan asal mendapat dukungan pemda. Dia tidak menampik, pimpinan daerah kerap lebih condong memenuhi aspirasi buruh dengan menyetujui kenaikan upah yang tinggi.

Hal itu, kata Kepala BKPM, berdampak pada iklim investasi. "Kami mengajak bupati meningkatkan kerja sama dan meningkatkan iklim investasi. Kita sama-sama rumuskan dan perbaiki iklim investasi, ini tantangan tersendiri," ucapnya.

Upah berbasis kinerja itu akan diatur melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Beleid itu nanti akan jadi acuan tenaga kerja terampil di Tanah Air menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015.

Tujuannya supaya warga Indonesia di sektor skilled labour tidak kalah bersaing dengan pekerja asal negeri jiran, misalnya Singapura, Malaysia, Thailand, atau Filipina. Tenaga kerja terampil merupakan salah satu sektor yang akan diliberalisasi pada MEA tahun depan.

Dirjen Pembinaan dan Pelatihan Produktivitas Tenaga Kerja Kemenakertrans Bagus Murjiyanto menyatakan, pekerja terampil dengan sertifikat SKKNI akan digaji berdasarkan kinerja.

Bagus mengatakan sistem ini masih harus dibicarakan kembali bersama para pengusaha per sektor.

"Kita mengarah ke pengupahan berbasis kinerja, ada target yang kalau tidak terpenuhi ada konsekuensinya. Tentu teman-teman industri yang tahu persis apa saja standarnya. Yang jelas pekerja bukan menghabiskan waktu dan menunggu arahan, tapi ada sesuatu yang harus dicapai," ujarnya.

Data Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2013 memperlihatkan jumlah tenaga kerja yang kurang terdidik di Indonesia masih tinggi yakni mereka yang berpendidikan di bawah SD dan SMP mencapai 68,27 persen atau 74.873.270 jiwa dari jumlah penduduk yang bekerja sekitar 110.808.154 jiwa.

Ini menyebabkan masih rendahnya produktivitas dan daya saing tenaga kerja, dan perlu ada sertifikasi.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.

Baca Selengkapnya
Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim

Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim

Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP

Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP

Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.

Baca Selengkapnya
KPPU Sampai Buat Tim Khusus untuk Usut Penyebab Mahalnya Harga Beras

KPPU Sampai Buat Tim Khusus untuk Usut Penyebab Mahalnya Harga Beras

Tim tersebut akan mengumpulkan segala informasi terkait penyebab mahalnya harga beras serta menganalisa seluruh aktivitas perberasan.

Baca Selengkapnya
Perusahaan BUMN Buka Ratusan Lowongan Kerja, Ini Bocoran Posisi Paling Banyak Dibutuhkan

Perusahaan BUMN Buka Ratusan Lowongan Kerja, Ini Bocoran Posisi Paling Banyak Dibutuhkan

Dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2024 terdapat 100 lebih perusahaan BUMN yang ikut berpartisipasi.

Baca Selengkapnya