Besaran upah buruh akan dibedakan
Merdeka.com - Pemerintah menggodok skema upah buruh yang berbeda dari kelaziman selama ini. Nantinya, akan ada dua jenis penggajian. Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya berlaku bagi pekerja dengan pengalaman di bawah satu tahun dan masih lajang.
Sedangkan buruh dengan pengalaman lebih mengikuti skema pengupahan berbasis produktivitas. Hal itu disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, saat mengisi diskusi di Pameran Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/4).
"Kami merumuskan dengan Menakertras, sistem pengupahan yang membedakan minimum dan di atas minimum. Untuk yang di atas minimum, akan dikaitkan dengan produktivitas," ujarnya.
Beleid itu bakal disosialisasikan sebelum Oktober. Sebab, pada awal triwulan IV, pemerintah daerah sudah menggelar forum tripartit membahas kenaikan upah bersama perwakilan pengusaha maupun serikat pekerja.
Mahendra mengatakan, dua sistem pengupahan ini bisa dijalankan asal mendapat dukungan pemda. Dia tidak menampik, pimpinan daerah kerap lebih condong memenuhi aspirasi buruh dengan menyetujui kenaikan upah yang tinggi.
Hal itu, kata Kepala BKPM, berdampak pada iklim investasi. "Kami mengajak bupati meningkatkan kerja sama dan meningkatkan iklim investasi. Kita sama-sama rumuskan dan perbaiki iklim investasi, ini tantangan tersendiri," ucapnya.
Upah berbasis kinerja itu akan diatur melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Beleid itu nanti akan jadi acuan tenaga kerja terampil di Tanah Air menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015.
Tujuannya supaya warga Indonesia di sektor skilled labour tidak kalah bersaing dengan pekerja asal negeri jiran, misalnya Singapura, Malaysia, Thailand, atau Filipina. Tenaga kerja terampil merupakan salah satu sektor yang akan diliberalisasi pada MEA tahun depan.
Dirjen Pembinaan dan Pelatihan Produktivitas Tenaga Kerja Kemenakertrans Bagus Murjiyanto menyatakan, pekerja terampil dengan sertifikat SKKNI akan digaji berdasarkan kinerja.
Bagus mengatakan sistem ini masih harus dibicarakan kembali bersama para pengusaha per sektor.
"Kita mengarah ke pengupahan berbasis kinerja, ada target yang kalau tidak terpenuhi ada konsekuensinya. Tentu teman-teman industri yang tahu persis apa saja standarnya. Yang jelas pekerja bukan menghabiskan waktu dan menunggu arahan, tapi ada sesuatu yang harus dicapai," ujarnya.
Data Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2013 memperlihatkan jumlah tenaga kerja yang kurang terdidik di Indonesia masih tinggi yakni mereka yang berpendidikan di bawah SD dan SMP mencapai 68,27 persen atau 74.873.270 jiwa dari jumlah penduduk yang bekerja sekitar 110.808.154 jiwa.
Ini menyebabkan masih rendahnya produktivitas dan daya saing tenaga kerja, dan perlu ada sertifikasi. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya