Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkaca Kasus Jiwasraya, OJK Diminta Berbenah Awasi Industri Keuangan Non Bank

Berkaca Kasus Jiwasraya, OJK Diminta Berbenah Awasi Industri Keuangan Non Bank jiwasraya. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Riset Center of Reform on Economics atau CORE Indonesia, Pieter Abdullah menyoroti kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah terkuaknya kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya. Menurutnya, pengawasan OJK saat ini masih lemah dan dapat dilihat dari pilihan produk investasi dengan risiko tinggi yang masih lolos dari pengawasan OJK.

"Kalau dibilang terlalu, ini memang berat sekali, memang seharusnya tidak terjadi, banyak sekali faktor dalam masalah ini. Intinya kasus Jiwasraya sekarang ini membuktikan bahwa pengawasan OJK masih lemah," kata Piter di Jakarta.

Dengan kasus Jiwasraya dia menyebut bahwa kualitas pengaturan pengawasan di OJK itu belum sama antara tiga bidang yaitu perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan non bank.

Karena itu, OJK diminta segera berbenah dan memacu kualitas pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan non bank termasuk asuransi. Jika OJK tak dibenahi, bukan tak mungkin kejadian serupa terulang.

"Pembenahan mutlak, agar permasalahan ini tak kembali terulang," tegas Piter.

Direktur Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng bahkan menuding bahwa OJK mengetahui aliran dana investasi Jiwasraya. Daeng curiga, terdapat unsur pembiaran dari OJK terkait Jiwasraya yang melakukan investasi di saham berisiko, ataupun terkait produk investasinya.

"Bukti itu terlihat jelas dari OJK yang sebenarnya tahu potensi gagal bayar Jiwasraya pada Januari 2018 lalu. Tapi, sampai Oktober 2018, OJK nampak bersikap pasif dan terkesan membuang badan," kata Deang.

Ombudsman Investigasi OJK soal Jiwasraya dan Asabri, Ini Hal yang Akan Diusut

Kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya dan adanya indikasi korupsi di PT Asabri (Persero) membuat kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jadi perhatian. Lembaga negara Ombudsman RI pun memutuskan untuk melakukan investigasi dan memanggil OJK dalam waktu dekat.

"Besok mulai mengundang OJK," kata Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

Beberapa investigasi akan dilakukan Ombudsman kepada OJK. Pertama menginvestigasi pengaturan dan pengawasan OJK terhadap Jiwasraya dan Asabri. Sebab, gara-gara masalah ini, dia melihat ada ketidakpercayaan OJK dalam mengawasi lembaga keuangan.

Kedua, Ombudsman akan mempertanyakan standar publikasi laporan keuangan OJK. Sebab, Alamsyah menilai laporan keuangan OJK belum lengkap.

"Kalau publik hanya dikasih standar laporan publikasi yang hanya satu lembar, orang tidak bisa kontrol duitnya diinvestasikan ke mana," ungkap Alamsyah.

Ketiga terkait tata kelola kriteria investasi. Ombudsman menilai makin hari, OJK makin lemah dalam mengelola investasi. Ini juga akan dipertanyakan kepada OJK saat memenuhi undangan Ombudsman. "Saya dengar barusan OJK sedang mendalami untuk membuat regulasi, nanti kami akan cek perkembangannya," ujarnya.

Begitu juga dengan transaksi di bursa. Ombudsman akan menanyakan juga terkait pengawasan yang dilakukan OJK. Di bursa, Alamsyah mengatakan terdapat Kustodian efek yang mencatat semua transaksi. Sehingga bila terjadi kejanggalan, OJK bisa melakukan penyelidikan lebih dulu.

"Itu akan kami cek (OJK menjalankannya atau tidak)," katanya.

Keempat, terkait perlindungan konsumen yang jadi tugas OJK. Ombudsman ingin mengetahui cara OJK dalam menjalankan tugasnya ini. Sebab, seharusnya tidak ada lagi pengaduan berulang bila fungsi ini berjalan dengan baik.

"Kenapa begitu banyak dan berulang, kami ingin tahu persoalan apa," ungkapnya.

Jaksa Agung Sebut Tersangka Kasus Jiwasraya akan Bertambah

Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya. Bahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan tersangka dalam kasus ini akan bertambah.

"Lima tersangka ini akan bertambah, lihat saja dalam waktu dekat," kata ST. Burhanuddin di sela kunjungannya ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (27/1).

Kelima orang yang ditetapkan tersangka sekaligus ditahan oleh Kejaksaan Agung antara lain bos PT. Hanson International, Benny Tjokrosaputro yang ditahan di Rutan KPK; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Lalu, eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel; eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan di Rutan Cipinang dan eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim di Rutan Guntur.

Untuk kepastiannya, lanjut dia, pihak Kejaksaan Agung masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Ia pun tidak menampik kasus ini akan ada penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pasti nanti diarahkan ke TPPU," kata dia singkat sambil berlalu.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk melacak aset 5 tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Seluruh aset para tersangka akan dilacak, baik yang di dalam negeri atau di luar negeri.

"Jadi Kejaksaan telah membentuk tim khusus tentang pelacakan dan pemulihan aset terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Jiwasraya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Tim pelacakan aset ini terdiri dari unsur Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, pusat pemulihan aset, asisten umum dan asisten khusus Jaksa Agung.

"Pokoknya antara lain mengidentifikasi dan menginvetarisasi berbagai aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Jiwasraya," jelasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya