Beri Ruang Khusus, LPS Tetap Jamin Uang Nasabah di Perbankan Syariah
Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap memberikan ruang khusus bagi bank syariah di tengah pandemi Covid-19. LPS tetap memberikan jaminan dengan mekanisme sendiri, karena bank syariah tidak menggunakan bunga dalam praktik sistem perbankan.
"Khusus untuk LPS kami memberikan ruang khusus bagi bank syariah karena mereka tidak menggunakan bunga," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah dalam Webinar bertajuk 'New Normal dan Mitigasi Bisnis Perbankan Saat Wabah Covid-19' di akun YouTube LPS_IDIC Official, Jakarta, (10/6).
LPS akan memberikan jaminan kepada nasabah bank syariah sepanjang jumlah simpanan di bank sebesar Rp2 miliar. Kata Halim, kebijakan ini bukan sesuatu yang baru.
Sudah ada fatwa dari MUI dan Dewan Syariah Nasional sebagai dasar LPS untuk melakukan kebijakan ini. Bahkan LPS juga sudah menyiapkan skema penanganan jika ada bank syariah yang gagal.
Sementara itu, berbagai kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tetap berlaku bagi bank syariah.
"Untuk perbankan syariah langkah yang ditempuh BI, OJK dan LPS kebijakannya sama," kata Halim mengakhiri.
Masyarakat Tetap Percaya Simpan Uang di Bank
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah menyebut bahwa masyarakat masih mempercayai perbankan sebagai tempat yang aman menyimpan uang di tengah pandemi Covid-19. Berdasarkan pemantauan data simpanan dana di bank, jumlah dana pihak ketiga (DPK) masih mengalami peningkatan hingga bulan April 2020.
"Secara keseluruhan DPK data resmi sampai April pertumbuhan DPK masih naik," kata Halim dalam Webinar bertajuk 'New Normal dan Mitigasi Bisnis Perbankan Saat Wabah Covid-19' di akun YouTube LPS_IDIC Official, Jakarta, (10/6).
Halim menambahkan memang tidak semua segmentasi sumber DPK mengalami kenaikan. Sebab sebelum terjadi pandemi, ada beberapa bank yang perlu meningkatkan kinerjanya.
Namun, pada bulan Mei DPK perbankan secara keseluruhan tumbuh melambat komposisinya. Saat ini masyarakat juga menjadi lebih konservatif.
"Sampai bulan Mei secara total masih naik tapi tumbuhnya memang melambat," kata Halim.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembelian/pemesanan minimal untuk ST012-T2 adalah Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta dengan maksimum Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini, masih ada sejumlah bank yang diserahkan ke LPS. Proses pembayarannya masih berjalan.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaBI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaKetua LPS menjamin peristiwa itu tidak sampai menimbulkan gejolak dalam sektor perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaQRIS akan tetap menjadi pilihan masyarakat dalam bertransaksi, karena biayanya masih relatif lebih murah.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya