Beri dispensasi, pemerintah takluk di kaki Freeport dan Newmont
Merdeka.com - Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang isinya memberikan keringanan bagi perusahaan tambang baik pemegang Kontrak Karya (KK) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk dapat tetap mengekspor mineral mentah.
Langkah ini diambil mengingat larangan ekspor mineral mentah yang disertai kewajiban membangun smelter di dalam negeri seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), belum dapat dilaksanakan seketika pada 12 Januari 2014.
Pengamat Energi dan Pertambangan Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara melihat ini sebagai bentuk tunduknya pemerintah pada tekanan dua perusahaan tambang raksasa yakni Freeport dan Newmont.
Padahal, pemerintah seharusnya memberikan sanksi tegas lantaran permohonan dispensasi yang diajukan kedua perusahaan tambang raksasa itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap UU.
"Ini merupakan pembangkangan terhadap UU sekaligus menunjukkan ketidakpercayaan kepada asing dan para pemodal besar pemegang IUP," ujar Marwan di Jakarta, Kamis (9/1).
Marwan yakin pemerintah sebenarnya sangat paham dengan apa yang akan terjadi jika UU Minerba diterapkan. Tetapi pemerintah justru aktif mencarikan jalan dengan memanipulasi penafsiran UU Minerba agar kewajiban larangan ekspor tidak jadi diberlakukan.
"Pemerintah harus konsisten menjalankan perintah UU, bukan justru memihak dan tunduk kepada asing seperti Freeport dan Newmont, atau kepada oknum-oknum pemegang IUP yang pregmatis atau bekerja untuk asing," jelas dia.
Jika pemerintah berkukuh tetap mengeluarkan PP dan Permen, itu bisa berdampak buruk pada dunia investasi. Pelonggaran yang akan diberikan pemerintah kepada Freeport dan Newmont membuat kepercayaan investor terhadap jaminan kepastian investasi menurun.
"Inkonsistensi sikap dengan relaksasi, membuka kembali kesempatan ekspor secara besar-besaran, akan memberi sinyal tentang lemahnya pemerintahan dan penegakan hukum, sehingga akan berdampak pada turunnya minat investor untuk melakukan investasi dan berkurangnya komitmen perusahaan guna membangun smelter," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat ini berlaku hingga 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIndonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menargetkan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Karena kondisi pandemi Covid-19 pembangunan smelter Freeport sempat terganggu.
Baca SelengkapnyaIndonesia mendominasi saham Freeport, pekerja lokal terus bertambah.
Baca SelengkapnyaBegini penampakan salju abadi di Tambang Grasberg Freeport yang memanjakan mata.
Baca SelengkapnyaPermendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca Selengkapnya