Beredar surat Menteri Rini izikan Pertamina jual aset
Merdeka.com - Beredar surat yang berisi bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengizinkan PT Pertamina (Persero) untuk melepas atau menjual aset peruashaan. Penjualan aset ini bertujuan untuk menyehatkan keuangan.
Izin penjualan aset ini mengutip surat yang dibubuhi tandatangan Rini Soemarno yang ditujukan ke Direksi Pertamina.
Surat tersebut merupakan balasan dari surat yang dilayangkan Direksi Pertamina Nomor 253/C00000/2018-S4 pada 6 Juni 2018, perihal permohonan ijin prinsip aksi korporasi untuk mempertahankan kondisi kesehatan keuangan Pertamina dan Direksi Pertamina (Persero) nomor 239/000000/2018-S4 pada 28 Mei 2018, dengan perihal Kondisi Keuangan Pertamina per April 2018.
Dalam surat tersebut, Rini menyetujui secara prinsip rencana direksi untuk mengambil tindakan-tindakan, dalam rangka mempertahankan dan menyelamatkan kesehatan keuangan Perseroan.
Tindakan tersebut dengan mengizinkan pelepasan aset hulu Pertamina. Namun ini dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kredibel dan diupayakan memperoleh nilai strategis, seperti akses hulu di negara lain.
Selain itu, untuk mempercepat peremajaan kilang Cilacap dan Balikpapan, Rini mengizinkan Pertamina melakukan Spin-Off Unit Bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm-in mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana Refinery Development Master Plan (RDMF).

Surat Menteri Rini ke direksi Pertamina Istimewa ©2018 Merdeka.com
Rini juga mengizinkan, investasi tambahan dalam rangka memperluas jaringan untuk menjual BBM umum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop.
Meski begitu, dia meminta peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang dapat berdampak keuangan secara signifikan, dengan tidak mengurangi esensi dan tujuan awal.
Rini meminta direksi secara simultan menyiapkan kajian komprehensif atas tindakan-tindakan korporasi dimaksud. Dalam pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut, Direksi dan Dewan Komisaris agar meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu apa Kementerian BUMN terkait surat ini? Silakan klik selanjutnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya