Beras Vietnam masuk Indonesia, Bea Cukai akui kecolongan
Merdeka.com - Selepas masuknya beras impor asal Vietnam ramai diberitakan, kemarin Senin (28/1), Kementerian Perdagangan mengundang Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian duduk bersama. Hasil rapat lintas kementerian ini, diduga ada penyimpangan yang dilakukan pihak importir.
Perkiraan modus awal yang didalami Bea Cukai, importir memanfaatkan kesamaan kode HS antara beras khusus dan beras medium. Dalam data otoritas pabean, kode kedua jenis beras berbeda harga itu adalah 1006.30.99.00.
"Masuknya beras impor yang biasa diimpor Bulog, diduga menggunakan Surat Persetujuan Impor yang diperuntukkan bagi importasi beras khusus, seperti Japonica dan Basmati," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Bea Cukai Susiwijono dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (28/1).
Merasa kecolongan, Bea Cukai berjanji akan menyelidiki biang kerok pengapalan beras yang ternyata tak sesuai dokumen itu. Sebab, jika hanya ditinjau dari surat izin, penandatanganan 16.900 ton beras dari Vietnam oleh 58 importir itu sama sekali tidak melanggar aturan. Bahkan, karena beras masuk kategori komoditas ancaman rendah (low risk), pemeriksaan diakui Susiwijono lebih longgar.
"Bea Cukai sedang menyelidiki dugaan pelanggaran ini, termasuk terhadap surveyor," ungkapnya.
Sebagai langkah antisipasi agar importasi ilegal ini tak berlanjut, bea cukai mengklaim bakal meningkatkan pengawasan terhadap komoditas beras dari luar negeri. Susiwijono menegaskan, hanya Badan Urusan Logistik (Bulog) yang akan dapat kemudahan pabean dalam mengimpor beras jenis medium.
"Kami meningkatkan risiko dari low risk ke medium risk atas semua importasi beras selain yang dilakukan Bulog," tandasnya.
Sedangkan sesuai rapat di Kemendag kemarin, Kementerian Pertanian bakal menerbitkan rekomendasi impor beras dengan kelengkapan persyaratan lebih sulit. Mencakup persyaratan kemasan, jaminan suplai, sampai merek barang.
Sedangkan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berjanji akan menyempurnakan usulan data kode HS supaya beras khusus dan beras medium asal luar negeri mudah dibedakan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2008 juga disempurnakan, dengan mencantumkan kriteria beras khusus bagi importir swasta secara lebih komprehensif.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memaparkan, proses importasi beras ini masih berasal dari negara-negara langganan Indonesia.
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pusing hamil dan pusing bisa memiliki beberapa perbedaan.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaMakanan khas Cap Go Meh merupakan bagian penting dari perayaan ini dan memiliki makna serta filosofi tersendiri.
Baca SelengkapnyaBea Cukai terus berupaya membantu kemajuan dan perkembangan industri dalam negeri
Baca SelengkapnyaSecara harfiah, Cap Go Meh artinya Cap = Sepuluh, Go = Lima, Meh = Malam.
Baca SelengkapnyaHal ini guna mendukung keberlangsungan manfaat barang milik negara
Baca Selengkapnya