Berapa Penerimaan Negara dari Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen?
Merdeka.com - Pemerintah telah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen pada tahun 2020. Kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk menekan konsumsi rokok, mengingat jumlah perokok di kalangan anak muda secara statistik tercatat mengalami peningkatan.
Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng mengatakan bahwa nilai penjualan rokok merupakan surga bagi dunia bisnis nasional. Sebab, nilai penjualan rokok mampu mengalahkan nilai penjualan premium, Solar, Bahan Bakar Gas (BBG), listrik, dan pulsa.
Dia menjelaskan, rokok telah mengkontribusikan cukai senilai Rp160 Triliun terhadap APBN. Nilai ini mencapai 3 kali sumbangan sektor migas, yang jauh meninggalkan seluruh gabungan dividen BUMN.
"Bayangkan saja kalau pemerintah menaikkan cukai rokok hingga 100 persen, maka pemerintah bisa mendapatkan sedikitnya Rp320 triliun. Apalagi jika cukai diaudit dengan benar dan tidak ada lagi cukai asli atau palsu, maka pendapatan pemerintah bisa naik berkali kali lipat," ujarnya melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (20/9).
Menurutnya, keuntungan industri rokok telah mengalahkan gabungan keuntungan dari Pertamina, PGN, PLN, sekaligus gabungan keuntungan seluruh perusahaan BUMN. Hal ini membuat industri rokok menjadi perusahaan yang tak terkalahkan dalam ukuran perusahaan di Indonesia.
Selain itu, tembakau adalah juara dalam perdagangan domestik yang membuat bisnis rokok menjadi penopang utama keuangan negara, hingga mengalahkan gabungan seluruh perusahaan tambang dan migas.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengakui bahwa kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen di 2020 akan berdampak pada penerimaan negara.
Menurutnya, potensi penerimaan negara yang akan diperoleh dari kebijakan kenaikan cukai rokok mencapai Rp173 triliun. Tetapi, pihaknya menegaskan pemerintah tidak menargetkan secara khusus terkait penerimaan tersebut.
"Revenue (nanti) mengikuti. Jadi kita tidak membuat kebijakan ini berdasarkan target revenue tapi berdasarkan pada konsumsi yang harus secara gradual diturunkan tapi industri masih bisa kita perhatikan," tuturnya di Jakarta, Sabtu (14/9/).
Reporter Magang: Evie Haena Rofiah
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca Selengkapnya"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca Selengkapnya