Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Pajak pastikan masa lapor SPT perusahaan hingga 30 April 2017

Ditjen Pajak pastikan masa lapor SPT perusahaan hingga 30 April 2017 SPT pajak. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pemerintah tak akan memerpanjang masa Penyampaian Surat Pemberitahan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan. Perusahaan diwajibkan melaporkan pembayaran pajak selambatnya 30 April mendatang.

"Dan, mengingat batas waktu tersebut jatuh pada Minggu, maka pelayanan penerimaan SPT secara manual di kantor pajak hanya akan dilayani hingga Jumat, 28 April 2017, pukul 16.00 waktu setempat," isi siaran pers Ditjen Pajak Kemenkeu, Rabu (26/4).

Adapun penyampaian SPT elektronik dapat dilakukan hingga 30 April 2017. Keterlambatan penyampaian SPT dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta.

Hingga 25 April lalu, ada sebanyak 322.430 wajib pajak badan sudah melaporkan SPT.

"Bagi wajib pajak yang ikut Amnesti Pajak, diimbau agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta beserta seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber serta hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalty dan sebagainya," katanya.

"Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia."

Jika wajib pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan mengenai tata cara dan peraturan perpajakan. Maka, hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat.

"Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya."

(mdk/yud)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen

Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen

Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi

Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi

Ditjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.

Baca Selengkapnya