Ditjen Pajak pastikan masa lapor SPT perusahaan hingga 30 April 2017
Merdeka.com - Pemerintah tak akan memerpanjang masa Penyampaian Surat Pemberitahan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan. Perusahaan diwajibkan melaporkan pembayaran pajak selambatnya 30 April mendatang.
"Dan, mengingat batas waktu tersebut jatuh pada Minggu, maka pelayanan penerimaan SPT secara manual di kantor pajak hanya akan dilayani hingga Jumat, 28 April 2017, pukul 16.00 waktu setempat," isi siaran pers Ditjen Pajak Kemenkeu, Rabu (26/4).
Adapun penyampaian SPT elektronik dapat dilakukan hingga 30 April 2017. Keterlambatan penyampaian SPT dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta.
Hingga 25 April lalu, ada sebanyak 322.430 wajib pajak badan sudah melaporkan SPT.
"Bagi wajib pajak yang ikut Amnesti Pajak, diimbau agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta beserta seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber serta hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalty dan sebagainya," katanya.
"Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia."
Jika wajib pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan mengenai tata cara dan peraturan perpajakan. Maka, hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat.
"Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya