Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Benarkah Luas Izin Tambang TMS Lebih dari Setengah Pulau Sangihe?

Benarkah Luas Izin Tambang TMS Lebih dari Setengah Pulau Sangihe? tambang. shutterstock

Merdeka.com - Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong meninggal dunia di dalam pesawat saat penerbangan dari Denpasar menuju Makassar pada Rabu (9/6). Sebelum meninggal dunia, Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong sempat mengirim surat penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Surat penolakan tersebut dilayangkan setelah pemerintah pusat resmi mengeluarkan izin IUP PT TMS. Berdasarkan data situs resmi ESDM, izin diberikan lewat Surat Keputusan (SK) Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021. SK mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021 dan berakhir pada 28 Januari 2054.

Masih dari sumber yang sama, luas wilayah kontrak kerja tersebut seluas 42.000 hektar atau setara 420 km persegi. Bila dibandingkan dengan luas wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe yakni 737 km persegi, maka izin tambang yang diberikan pemerintah mencapai 56,98 persen.

Dalam sebuah petisi online yang dibuat sejumlah aliansi masyarakat Sangihe menyebutkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melarang pulau dengan luas daratan di bawah 2000 kilometer persegi atau setara 200 ribu hektar dilarang untuk dikategorikan sebagai pulau kecil. Untuk itu pulau kecil Sangihe seharusnya tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan.

"Dalam UU Nomor 1 Tahun 2014, pulau-pulau dengan luas daratan kurang dari 2000 Km2 dikategorikan sebagai pulau kecil dan tidak boleh ditambang," tulis petisi online tersebut.

Keterangan ESDM

Namun, dalam keterangan tertulis Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin menyebut PT TMS hanya melakukan kegiatan pertambangan seluas 65,48 hektar dari total izin yang diberikan.

"Lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 Ha dari total luas wilayah sebesar 42.000 Ha, tulis Djamaludin, Jakarta, Minggu (13/6).

Dari total izin yang diberikan, berdasarkan data Ditjen Minerba KESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang hanya 4.500 hektar. Artinya, kata Ridwan kurang dari 11 persen wilayah yang akan dilakukan penambangan emas, tembaga dan lain-lainnya.

"Kurang dari 11 persen dari total luas wilayah KK (kontrak kerja) PT TMS," kata dia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP