Belum punya UU perdagangan, RI masih pakai warisan Belanda
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan bersama Komisi VI DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Perdagangan Indonesia. Pembentukan RUU Perdagangan ini merupakan tonggak awal sejarah baru republik ini. Sebab, sampai saat ini Indonesia belum memiliki UU perdagangan.
Ketua Komisi VI Erlangga Hartanto mengatakan pembahasan UU sektor Perdagangan Indonesia sudah dibahas selama kurun waktu 30 tahun, dengan 6 kali ganti presiden dan beberapa kali ganti Menteri Perdagangan.
"6 kali ganti presiden kurun waktu 30 tahun dan ini RUU nya selesai dan ini bukan UU Kementerian Perdagangan tapi UU Sektor Perdagangan Indonesia," ucapnya dalam konferensi pers di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1).
Ketua Panja Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan RUU Perdagangan ini akan segera disahkan melalui sidang paripurna DPR. Dalam waktu dekat, Komisi VI akan mengadakan rapat pendapat mini fraksi yang kemudian dilanjutkan ke sidang paripurna untuk disahkan.
"Tanggal 5 Februari nanti sudah bisa rapat pandangan mini fraksi dan tanggal 7 Februari masuk paripurna untuk disahkan," kata Aria Bima di tempat yang sama.
RUU Perdagangan Indonesia ini akan menggantikan produk hukum kolonial Belanda yaitu Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934, Staatsblad 1938 Nomor 86) atau biasa dikenal dengan BRO 1934 yang lebih banyak mengatur tentang perizinan usaha serta produk hukum.
Isi RUU Perdagangan ini salah satunya adalah pemberdayaan koperasi dan UKMK. Dalam UU ini pemerintah memberi fasilitas dalam bentuk bantuan sarana usaha pengembangan UMKM antara lain memberikan bantuan perbaikan toko atau warung.
"Kita berikan bimbingan teknis dalam bentuk penguatan kapasitas teknis kepada UMKM untuk meningkatkan kemampuan dan pengembangan produk. Selain itu dalam aturan ini kita memberi akses bantuan permodalan bantuan promosi dan pemasaran serta banyak lainnya yang dipayungi UU ini, jadi ada aturannya," tutupnya.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya