Belum penuhi syarat kepemilikan, 9 maskapai terancam dicabut izinnya
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencatat, setidaknya ada sembilan maskapai penerbangan belum memenuhi ketentuan dan persyaratan seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang maskapai penerbangan. Sembilan maskapai itu terdiri dari yang berjadwal maupun tidak berjadwal.
Direktur Kelaikan dan Pengoperasian Penerbangan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Muzaffar Ismail menuturkan, seperti diamanatkan dalan UU, maskapai berjadwal harus memiliki lima pesawat yang dimiliki dan lima pesawat dikuasai. Sedangkan untuk maskapai tidak berjadwal satu yang dimiliki dan dua yang dikuasai. Dia menolak membeberkan nama-nama maskapai yang membandel.
"Ada sekitar sembilan maskapai yang belum. Tapi ini belum pasti karena masih diupdate sampai besok," kata Muzaffar di Jakarta, Senin (29/6).
Untuk maskapai yang selama ini belum memenuhi ketentuan, kata dia, diberikan batas waktu hingga 30 Juni 2015. Jika sampai batas jatuh tempo masih belum mampu memenuhi syarat, diberikan kesempatan terakhir hingga 1 Agustus 2015.
Pihaknya tidak segan memberikan sanksi pada maskapai yang tak memenuhi amanat undang-undang. "Kalau tidak, akan disuspend izin usahanya," tegasnya.
Dia menegaskan, ini merupakan peringatan terakhir. Sebab, akhir tahun lalu pihaknya sudah memberikan ultimatum pada maskapai yang membandel.
"Mereka akan masih berusaha menunjukkan bukti kepemilikan pesawat yang mereka miliki," jelasnya.
Otoritas penerbangan bakal memanggil maskapai yang belum memenuhi syarat kepemilikan pesawat. Nantinya, pemilik maskapai diberi kesempatan menyampaikan rencana bisnisnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaJasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaBeberapa momen tak terduga yang dialami oleh anggota Paskibraka Nasional.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum 80 kata-kata perpisahan rekan kerja yang menyentuh hati.
Baca Selengkapnya