Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum keluarkan izin, Kemenhub bantah ingin hambat proyek KA cepat

Belum keluarkan izin, Kemenhub bantah ingin hambat proyek KA cepat Jokowi resmikan kereta cepat Bandung-Jakarta. ©Reuters/Garry Lotulung

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mengaku tak ingin menghambat pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Hingga saat ini, Kementerian Perhubungan belum mengeluarkan dua izin pembangunan kereta cepat tersebut.

"Mohon dipahami, kami tidak mempersulit tapi keamanan karena memang aturannya demikian," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko di Kantornya, Jakarta, Rabu (3/2).

Ada beberapa hal yang cukup signifikan yang menjadi pertimbangan Kemenhub sebelum mengeluarkan izin pembangunan kereta cepat. Salah satunya, panjang umur penggunaan kereta cepat tersebut.

"Pertama adalah yang diajukan itu umurnya hanya 60 tahun kami minta 100 tahun miinimal, jadi dikembalikan, desainnya akan berubah, menjadi 100 tahun. Kalau 60 tahun, padahal konsesi hanya 50 tahun sehingga kita hanya bisa hanya 10 tahun nanti, ini agak signifikan sehingga membutuhkan waktu," jelas dia.

Persoalan signifikan yang kedua, lanjut Hermanto, berkaitan dengan rancang bangun KAC.

"Desainnya kalau kecepatan 350 km per jam itu jarak antara pijakan rel itu minimal 5 meter, desainnya 4,6 meter. Kalau 4,6 meter perhitungan kami hanya bisa 250 km per jam jadi kami kembalikan. Kalau di kereta api kita itu yang sekarang 120 km per jam itu 3,8 meter, tapi semakin cepat harus semakin lebar, 350 km per jam standarnya 5 meter," pungkas dia.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP