Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum Kantongi Izin, AKR Tidak Bisa Jual Avtur

Belum Kantongi Izin, AKR Tidak Bisa Jual Avtur pengisian bahan bakar avtur pesawat. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kepala BPH Migas Fanshurullah Assa mengatakan, saat ini AKR Corporindo hanya memegang izin sebagai penyalur bahan bakar ‎sementara dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sedangkan agar bisa menjual avtur harus mengantongi izin niaga umum tetap.

"Izin niaga sementara dikeluarkan BKPM itu bulan Oktober," kata Fanshurullah, di Jakarta, Rabu (3/4).

Fashurullah mengungkapkan, karena izin yang dikantongi belum sesuai, maka AKR tidak bisa menjual avtur di Indonesia.‎ Dia pun menegaskan perusahaan terebut belum melakukan penjualan.

Hal tersebut sudah menjadi ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang perizinan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi, yang diubah menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun2018

‎"Tidak ada, belum ada sama sekali. Di pasal 4 sangat jelas tidak bisa berniaga dulu. Ada Peraturan Menteri ESDM 29 tidak diperbolehkan," imbuhnya.

Fanshurullah mengungkapkan, selain harus mengantongi izin niaga umum tetap, untuk bisa menjual avtur AKR harus melakukan pembahasan dengan BPH Migas. "Belum boleh dong. Itu jelas permennya begitu hasil izin niaga sementara. Itu bukan maunya saya, itu aturannya begitu," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberikan lampu hijau ke PT AKR Corporindo untuk segera melakukan penjualan avtur pada sejumlah bandara di Indonesia. Hal ini untuk membuat harga avtur bersaing.

Menurut Luhut, memberikan izin ke AKR untuk menjual Avtur merupakan kemungkinan, untuk saat ini baru AKR saja perusahaan swasta yang diberikan izin menjual avtur. Menurutnya, memberikan izin ke AKR untuk menjual Avtur merupakan kemungkinan, untuk saat ini baru AKR saja perusahaan swasta yang diberikan izin menjual avtur.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Airlangga Pastikan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket Pemilu

Airlangga Pastikan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket Pemilu

Ganjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Riuh Tawa Sidang MK saat Airlangga Bilang Bungkusan Bansos Tak Ada Warna Kuning, Hakim: Warna Lain Ada?

Riuh Tawa Sidang MK saat Airlangga Bilang Bungkusan Bansos Tak Ada Warna Kuning, Hakim: Warna Lain Ada?

Di tengah sidang, Airlangga minta izin untuk klarifikasi beberapa pemberitaan yang sedang ramai terkait Golkar dan bansos

Baca Selengkapnya
Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip

Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip

Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.

Baca Selengkapnya
Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2023, Ada Pemain Baru Mentas

Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2023, Ada Pemain Baru Mentas

Penjualan mobil listrik berbasis baterai di Indonesia terus bertumbuh, sejak insentif PPN dari pemerintah bagi BEV yang dirakit lokal.

Baca Selengkapnya
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Misi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor

Misi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor

Langkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum

Baca Selengkapnya