Beli saham Rp 155 miliar, Eddy Kusnadi tambah kepemilikan EMTK
Merdeka.com - Salah satu orang terkaya di Indonesia, Eddy Kusnadi Sariaatmadja membeli sebanyak 28,447 juta saham PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK). Aksi ini memperbanyak kepemilikan saham Eddy di perusahaan yang menaungi SCTV dan Indosiar tersebut.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat (10/1), setelah pembelian saham tersebut, pria berusia 60 tahun dengan kekayaan mencapai USD 820 Juta ini memiliki total 961.202.814 lembar saham atau 17,04 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.
Harga pembelian keseluruhan adalah Rp 155.036.150.500 dengan harga beli Rp 5.450 per saham, tanggal transaksi 27 Desember 2013 dengn tujuan transaksi untuk menambah investasi.
Transaksi penjualan saham EMTK juga terjadi atas nama PT Adikarsa Sarana. Jumlah saham yang dijual adalah sebanyak 28,447 juta saham. Setelah penjualan tersebut, PT Adikarsa Sarana memiliki 469.980.796 saham yang merupakan 8,33 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.
Harga penjualan keseluruhan adalah Rp 155.036.150.500 dengan harga jual Rp 5.450 per saham. Tanggal transaksi 27 Desember 2013, tujuan untuk memperoleh dana tunai.
Standar Chartered Bank SG PVB Clients AC (SCB) juga tercatat membeli saham EMTK dengan jumlah saham yang dibeli adalah sebanyak 4.900.000 saham. Tanggal transaksi 24 Desember 2013. Setelah pembelian tersebut, SCB memiliki 442.442.500 saham yang merupakan 7,84 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.
Harga pembelian, perseroan tidak mengetahui harga transaksi tersebut, namun berdasarkan data bursa, harga saham perseroan di pasar reguler pada tanggal 24 Desember 2013 adalah berkisar antara Rp 5.500 (harga terendah) dan Rp 5.550 (harga tertinggi).
Eddy Kusnadi Sariaatmadja merupakan salah satu dari 50 daftar orang terkaya Indonesia versi Majalah Forbes 2013. Tahun lalu, total kekayaannya mencapai USD 730 juta atau kurang lebih Rp 7,3 trilliun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaTotal investasi komitmen pasti dari penandatangan WK ini senilai USD 96,92 juta, atau setara Rp1,56 triliun (kurs Rp16.130 per USD).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga tidak sepakat dengan pernyataan Erick Thohir kepada BUMN untuk memanfaatkan momen pelemahan Rupiah dengan memborong dolar AS.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaKPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya