Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina Belum Berlaku Hari Ini
Merdeka.com - Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pembatasan pembelian Pertalite dan Solar belum akan diberlakukan pada 1 Agustus 2022. Pihaknya masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Diketahui, Pemerintah telah melakukan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 untuk mengatur golongan yang berhak mendapatkan BBM Subsidi dan BBM Penugasan, yakni Solar dan Pertalite. Kemudian, Pemerintah mulai membuka pendaftaran pembelian Pertalite dan Solar melalui MyPertamina.
Pendaftran dapat dilakukan online melalui aplikasi MyPertamina atau laman https://subsiditepat.mypertamina.id/. Masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran akan menerima QR code untuk pengisian BBM di SPBU. Namun, untuk penggunaannya belum diterapkan.
"Sementara implementasi QR Code belum. Paralel kami juga masih menunggu revisi Perpres 191/2014," kata Irto kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (1/8).
Dia memastikan masyarakat masih tetap bisa melakukan pendaftaran aplikasi MyPertamina atau laman https://subsiditepat. mypertamina.id/ agar bisa tetap membeli BBM Pertalite dan solar bersubsidi.
"Masih ada kesempatan masyarakat untuk melakukan pendaftaran," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut pembatasan pembelian Pertalite akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia menyebut aturan mengenai pembatasan ini diusahakan keluar pada Agustus 2022.
Aturan tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 191 Tahun 2014 untuk mengatur golongan yang berhak mendapatkan BBM Subsidi dan BBM Penugasan, yakni Solar dan Pertalite.
"Inshaa Allah (terbit Agustus), kita harus kerja cepat ini, item-item nya sudah ada," kata dia kepada wartawan di Jakarta Convention Center, Rabu (27/7).
Dia menjelaskan, penyaluran subsidi BBM ini jadi perhatian pemerintah. Apalagi, perlu sesuai dengan target sasaran penerima subsidi.
Ini juga menyangkut beban terhadap keuangan negara sebagai pengaman dari subsidi. Jika penyaluran tak dibatasi, dikhawatirkan juga akan menambah besar biaya yang diambil dari APBN baik untuk subsidi dan kompensasi.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaPenemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaHingga April 2024, realisasi penyaluran Pertalite secara nasional sebanyak 9,9 juta kiloliter.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Warga mengaku di beberapa SPBU Pertamina sudah tak menjual Pertalite dan kini diganti dengan Pertamax Green 95.
Baca SelengkapnyaPertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading
Baca SelengkapnyaPertamina tentu memiliki perhitungan yang cermat, sebab review tiga bulanan harga BBM, memang berdasarkan rata-rata harga tertimbang.
Baca SelengkapnyaUsai Pemilu 2024, Arifin pun mempersilakan penjualan BBM non-subsidi kepada masing-masing badan usaha, mengikuti pergerakan harga minyak dunia.
Baca SelengkapnyaDua kategori penghargaan yang berhasil diraih Pertamina adalah Kategori Mitra dengan Inovasi Terbanyak dan Kategori Mitra dengan Komitmen Pendanaan Terbanyak.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga kini mempersiapkan diri untuk memenuhi lonjakan konsumsi energi saat Tahun Baru 2024.
Baca Selengkapnya