Beleid Geotermal bebas pajak terbit tahun ini
Merdeka.com - Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk panas bumi (geotermal). Ini sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam pengembangan energi alternatif.
"Tahun ini kami juga akan punya Peraturan Pemerintah PP) turunan untuk panas bumi," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Rida Mulyana, Jakarta, Kamis (28/9).
Menurutnya Indonesia siap untuk mengembangkan panas bumi. Ini terlihat dari ketersediaan lahan, teknologi, dan finansial.
"Kebanyakan lahan yang digunakan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tegasnya.
Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Rachmat Gobel menegaskan, saat ini, pemerintah memang fokus mengembangkan energi alternatif. Ini terlihat dari Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang menetapkan kontribusi energi terbarukan dalam bauran energi pada 2025 harus mencapai 23 persen.
"Saya yakin pemerintah Jokowi dapat merealisasikannya,karena hal ini menjadi yang sering dibahas pada rapat-rapat kabinet."
Pemerintah juga menginginkan agar swasta dapat terlibat aktif dalam mengembangkan energi terbarukan. Terutama pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya