Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belajar dari pembobolan Rp 21 M, Mandiri amankan rekening

Belajar dari pembobolan Rp 21 M, Mandiri amankan rekening ATM Mandiri. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Mandiri pernah mengalami pembobolan oleh nasabah tiga tahun lalu. Kasusnya serupa kasus dengan yang terjadi pekan lalu saat Didik Agung Himawan sukses membobol ATM dan memindahkannya ke rekening pribadinya.

Sebagai langkah antisipasi, bank BUMN ini akan menyiapkan mekanisme pengamanan data rekening yang lebih berlapis. Direktur Utama Mandiri Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, kasus pembobolan Rp 21 miliar yang menghebohkan tiga tahun lalu berpangkal pada kerusakan Electronic Data Capture (EDC), alias mesin pendeteksi kartu debit di mesin ATM. Alat ini juga tersedia dalam bentuk kecil untuk transaksi di toko ritel.

"Hanya untungnya waktu itu jumlah pemakai kartu debit kredit indonesia belum sebanyak sekarang," ujarnya di Jakarta, Senin (12/5).

Mandiri sudah menyiapkan sistem antisipasi sejak 3 tahun lalu supaya tidak bobol lagi. Budi menjelaskan timnya memiliki sistem untuk monitoring lokasi transaksi di manapun. Transaksi yang tiba-tiba melonjak secara drastis akan dapat diketahui.

"Jadi ketahuan misalnya ada satu toko tiba-tiba transaksinya Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 20 juta. Emang beli apa. Itu kalau kita punya sistem yang bagus kita bisa tahu," tandasnya.

Kasus pembobolan Rp 21 miliar terjadi di Solo. Tersangka bernama Didik dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Usai membobol duit hingga Rp 21 miliar, Didik langsung memindahkan ke rekening lainnya.

"Begitu kita periksa dan geledah rumahnya, kami temukan barang bukti berupa 6 buah electronic data capture (EDC). Rupanya si Didik ini juga mempraktikkan gesek tunai, dan kami menyita 255 kartu kredit. Jadi Rp 21 miliar langsung itu dipindah-pindah ke beberapa rekening lainnya melalui EDC alat gesek itu," papar Direktur Tipideksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Jakarta, Kamis (8/5).

Setelah membobol puluhan miliar rupiah itu, Didik diketahui telah memindahkan ke Bank Danamon, Mandiri, Niaga, BCA, Bukopin, BNI, BRI, BTN dan bank-bank lainnya.

"Dalam satu malam memindahkan sampai pagi, langsung kita blokir. Kita kontak banknya, dan bisa kita selamatkan."

Didik akhirnya dijadikan tersangka. Sedangkan keenam nasabah lainnya hanya diperiksa sebagai saksi karena terbukti tak bersalah karena terdapat unsur ketidaksengajaan pada sistem ATM yang memang rusak. Atas perbuatannya itu, Didik pun terancam pasal berlapis.

"Akan kami terapkan pasal 81 UU no 3 tahun 2011, tentang transfer dana, mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana orang lain melalui transaksi palsu. Karena dia dengan saldo hanya Rp 200.000 tapi bisa narik Rp 21 miliar," kata dia. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP