Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bekraf: Penarikan pajak 1 persen untuk start up memberatkan

Bekraf: Penarikan pajak 1 persen untuk start up memberatkan Triawan Munaf. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf menolak rencana kebijakan pungutan pajak pada usaha e-commerce. Menurut dia, rencana penarikan pajak 1 persen itu akan menghambat perkembangan bisnis start up dan e-commerce.

"Start up jangan kena pajak dulu, saya ingin mereka tidak bayar pajak," ujar Triawan di Menara Palma, Jakarta, Rabu (16/3).

Triawan menegaskan pihaknya bakal membentuk badan independen yang bertugas mengkoordinir para pelaku-pelaku bisnis industri kreatif. Nantinya, akan ada program insentif yang bakal mendorong pertumbuhan produk-produk maupun permodalan pada bisnis tersebut.

"Saya ingin justru mereka itu dimodali," pungkas dia.

Seperti diketahui, Pemerintah bakal menerapkan Over The Top (OTT) seperti aplikasi Facebook, Google, Twitter, WhatsApp, bikin Badan Usaha Tetap. Dari situ, bisa tarik bayar pajak transaksi digital. Saat ini mereka memang punya kantor di Indonesia, tapi duit iklan digital dinilai lari ke luar negeri.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP