Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bekraf minta OJK legalkan penghimpunan modal secara patungan

Bekraf minta OJK legalkan penghimpunan modal secara patungan OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melegalkan penghimpunan permodalan secara patungan atau crowdfunding dan juga secara online atau fintech. Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti ini dinilai mampu membawa dampak positif buat permodalan industri kreatif.

Deputi Bidang Akses Permodalan ‎Barekraf, Fadjar Hutomo mengatakan, sistem pendanaan ini seharusnya sudah mulai dilakukan di bisnis start up di Indonesia.

"Kami Bekraf sebagai partner OJK akan beri masukan ke OJK untuk mengkaji crowdfunding, karena start-up butuh itu. Sekarang masih ilegal kepentok UU pasar modal dan perbankan. Kita sedang cari cara untuk melegalkan itu, termasuk fintech," ujar Fadjar kepada wartawan di kantor Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi), Jakarta, Selasa (15/3).

Fadjar mengapresiasi adanya peraturan yang dikeluarkan OJK buat sistem pendanaan modal ventura.. Dari catatannya, pertama, POJK Nomor 34/POJK 05/2015 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura. Kedua, POJK Nomor 35/POJK 05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Ketiga, POJK Nomor 36/POJK.05/2015 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura. Terakhir, POJK Nomor 37/POJK 05 Tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura.

"Perusahaan modal ventura sebagai fund manager. Misalnya startup mau buat aplikasi bagaimana isi SPT cepat. Modal ventura menguji itu dengan POJK nomor 35 bisa membawa ide itu ke masyarakat yang ingin berinvestasi. Nantinya akan di promosikan oleh fund manager, nah nanti uang yang terkumpul akan membiayai inovasi tersebut. Perusahaan modal ventura juga tidak harus PT tapi juga boleh CV," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP