Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Simulasi Perhitungan Besaran Hak yang Didapat Korban PHK di UU Cipta Kerja

Begini Simulasi Perhitungan Besaran Hak yang Didapat Korban PHK di UU Cipta Kerja Indonesia bersiap hadapi resesi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja turut mengubah ketentuan tentang besaran hak yang didapat pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di pasal 156 UU Cipta Kerja mengatakan, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Lalu bagaimana cara menghitung besaran hak ini? Merdeka.com akan mencoba membantu menghitungkan menggunakan asumsi gaji tertentu.

Lia adalah seorang pekerja swasta di Jakarta yang telah bekerja selama 3 tahun. Lia saat ini mendapatkan gaji bersih Rp 5 juta. Hari ini atasannya mengabarkan dia menjadi salah satu yang akan terkena PHK. Alasannya efisiensi biaya operasional akibat corona.

Dalam kasus Lia maka dia berhak atas pesangon sebesar 3 kali gaji yang didapat atau sebesar Rp 15 juta. Namun, Lia tidak lagi mendapat pesangon 2 kali lipat karena aturan mengenai pesangon PHK karena efisiensi yang sebelumnya ada di pasal 164 ayat 3 UU No 13 2003 telah dihapus.

Pada saat menandatangani kontrak kerja, Lia sepakat dengan perusahaan bahwa akan mendapat uang penghargaan saat meninggalkan pekerjaan ini nanti. Maka Lia juga berhak atas uang penghargaan 2 kali gaji atau sebesar Rp 10 juta.

Saat ini, Lia masih memiliki cuti yang belum terpakai sebanyak satu hari. Di mana, satu hari cuti dihargai Rp 100.000. Maka Lia kembali mendapat dana tambahan.

Lia awalnya diterima bekerja di kantor pusat di Jakarta, sementara saat ini dia ditempatkan di kantor cabang Yogyakarta. Maka dia juga berhak atas uang tiket untuk kembali ke kota asal dia diterima bekerja. Misal saja menggunakan perhitungan kereta api. Maka Lia berhak mendapat dana sekitar Rp 350.000.

Maka total Lia akan mendapat Rp 25.450.000 dengan rincian:

1. Uang pesangon Rp 5 juta x 3 = Rp 15 juta

2. Uang penghargaan Rp 5 juta x 2 = Rp 10 juta

3. Uang penggantian hak cuti Rp 100.000 + ongkos Rp 350.000 = Rp 450.000

Besaran ini masih akan bertambah jika terdapat perjanjian lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Ketentuan Pesangon dan Hak Karyawan

infografis aturan pesangon di uu cipta kerja

©2020 Merdeka.com

Sementara itu, ketentuan mengenai JKP akan dilakukan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha. Pembiayaan JKP bersumber dari pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dari APBN.

uang penghargaan untuk karyawan di phk

©2020 Merdeka.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP